Pajak Kendaraan Bermotor merupakan penyumbang terbesar terhadap Pendapatan Asli Daerah sehingga diharapkan dapat membiayai pengeluaran pemerintah untuk pembangunan. Salah satu pajak dengan kontribusi terbesar pada pemerintah provinsi adalah Pajak Kendaraan bermotor. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kontribusi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta terhadap Pendapatan Asli Daerah . Data yang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis statistik deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerimaan pajak kendaraan bermotor pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta cukup besar. Sementara kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor mempengaruhi jumlah penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Disisi lain kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Pendapatan Asli Daerah menunjukan tren yang meningkat. Hal ini menunjukan bahwa Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta sudah baik dalam mengelola penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor.
Lembar Persetujuan Publikasi
Bab II Landasan Teori
Bab III Pembahasan
Bab IV Penutup
Lembar Pengesahan Tugas Akhir
Daftar Pustaka
Bab I Pendahuluan
Kata Pengantar
Surat Riset/PKL
Lembar Pernyataan Keaslian
Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor
Rompis, N. E., Ilat, V., Wangkar, A., Ekonmi, F., & Akuntansi, J. (2015). Analisis Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Pendapatan Asli Daerah Provinsi Sulawesi Utara ( Studi Kasus Pada Samsat Airmadidi ). Berkala Ilmiah Efesiensi, 15(03), 51–62.
Sabil. (2017). Peranan Penerimaan Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Provinsi Wilayah Kabupaten Bogor. IV(1).
Samudra, A. A. (2016). Perpajakan Di Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.
Siahaan, M. P. (2016). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Ke-4). RajaGrafindo Persada.
Siahaan, M. P. (2013). Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Raja Grafindo Persada.
Siregar, B. (2015). Akuntansi Sektor Publik. UPP-STIM YKPN.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH, Pub. L. No. 33 (2004).
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH, Pub. L. No. 28 (2009).
Warsito. (2011). Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Semesta Media.