Analisis Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pada Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Duren Sawit

research
  • 23 Jun
  • 2023

Analisis Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pada Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Duren Sawit

Hal ini dilandasi oleh pentingnya pajak bagi penerimaan Negara dan bagi peningkatan keuangan daerah. Untuk mencapai tujuan yang dimaksud, maka pemerintah melakukan berbagai macam usaha. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah yaitu dengan melakukan pemungutan pajak untuk menambah pendapatan daerah. Dengan dilakukannya pemungutan pajak, maka pemerintah mengharapkan penerimaan pajak dapat lebih optimal dan mencapai target yang sudah ditetapkan sebelumnya. Adapun tujuan dari penelitian ini dilakukan untuk memberikan gambaran tentang Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada UPPRD Duren Sawit Jakarta Timur. Untuk mencapai tujuan penelitian ini maka tipe penelitian yang digunakan adalah kualitatif  yakni untuk memberikan gambaran secara jelas mengenai masalah – masalah yang diteliti, menginterpretasikan serta menjelaskan data secara sistematis pada UPPRD Duren Sawit , dengan melakukan wawancara kepada responden mengenai hal yang berhubungan dengan penelitian. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Unit Pelayanan Pajak Daerah Duren sawit Jakarta Timur pada tahun 2017 cukup efektif,  realisasi penerimaan 84,08% dan di tahun 2018 dinyatakan cukup efektif dan realisasi penerimaan meningkat mencapai 88,14% dan juga tahun 2019 kriteria cukup efektif dengan persentase 86,75% . Namun hendaklah efektivitas pemungutan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan khususnya pada UPPRD Duren Sawit tersebut dapat ditingkatkan agar tujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan pembangunan dapat terpenuhi.

 

 

Unduhan

 

REFERENSI

Anggoro, D. D. (2017). Pajak daerah dan retribusi daerah. Malang :Universitas Brawijaya Press.

 

Arifka, A. (2018). Sanksi Administrasi Bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan Orang Pribadi Di Kota Padang. Soumatera Law Review, 1(2), 233–250.

 

Bustamar Ayza, S. H. (2016). Hukum Pajak Indonesia.jakarta : Kencana.

 

Dewi, O., & Widuri, R. (2013). Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan penerimaan pajak daerah kota Tarakan. Tax & Accounting Review, 3(2), 263.

 

Farouq, M. (2018). Hukum Pajak di Indonesia. Jakarta : Prenada Media.

 

Halim, A., Bawono, I. R., & Dara, A. (2014). Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

 

Muljono, D. (2010). Panduan Brevet Pajak: Akuntansi Pajak dan Ketentuan Umum Perpajakan. Penerbit Andi.

 

Munir Fuady, S. H. (2018). Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek Buku Ketiga (Vol. 3). Citra Aditya Bakti.

 

Ratnawati, J., & Hernawati, R. I. (2016). Dasar-Dasar Perpajakan.yogyakarta : Deepublish.

 

Siahaan, Marihot P. (2016). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta : Rajawali Pers.

 

Supramono, S. E., & SE, T. W. D. (2010). Perpajakan Indonesia-mekanisme dan perhitungan. Penerbit Andi.