Pajak merupakan iuran wajib pajak kepada negara yang merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara, diantaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu pajak yang dikenakan terhadap setiap transaksi jual beli barang maupun jasa. Penelitian bertujuan untuk mengetahui proses pelaporan PPN pada PT Amindo Kreasi Bersama atas Pekerjaan Perawatan Aquarium di Istana Kepresidenan Republik
Indonesia, periode tahun 2017 dan tahun 2018 yaitu terhadap pekerjaan yang bekerjasama dengan Bendaharawan Negara dalam hal ini Bendahara Istana Kepresidenan Republik Indonesia. Penulis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis menggunakan
metode pengamatan yaitu dengan cara melakukan observasi dan pengamatan secara langsung dalam proses pelaporan SPT pada PT. Amindo Kreasi Bersama, serta menggunakan metode wawancara yaitu dengan berbicara langsung kepada karyawan atau pejabat yang bersangkutan di PT. Amindo Kreasi Bersama, dan juga menggunakan metode studi dokumentasi yaitu dengan melakukan pengambilan data atau dokumentasi untuk mendukung penulisan ini. Berdasarkan hasil analisis penulis, proses perhitungan PPN telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yaitu sesuai dengan Undang-undang No. 42 Tahun 2009, akan tetapi dalam proses pelaporannya kerap kali tidak sesuai dengan jadwal atau waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengakibatkan
terjadinya denda keterlambatan pelaporan PPN.
Surat Riset/PKL
Bab II Landasan Teori
Bab I Pendahuluan
Bab III Pembahasan
Lembar Pernyataan Keaslian
Lembar Persetujuan Publikasi
Daftar Pustaka
Lembar Konsultasi
Bab IV Penutup
Lembar Pengesahan Tugas Akhir
Kata Pengantar
Eddy, Supriyanto. 2011. “Akuntansi Perpajakan.” Akuntansi Perpajakan.
Hartanti, Hartanti, Dwiyatmoko Pujiwidodo, and Devi Angel Nikita Sianturi. 2018. “Pengaruh Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Penerimaan Pajak." Jurnal Sikap (Sistem Informasi, Keuangan, Auditing Dan Perpajakan).
Ilat, Ventje, and Erick Wowor. 2015. “Evaluasi Atas Penerapan Prosedur Pemungutan, Pencatatan Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Jasa Pengiriman Paket Pada PT. Sentra Indologis Utama Manado." Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi.
Mardiasmo. 2018. Perpajakan. Ke-19. Yogyakarta: Penerbit Andi.
MJH. Smeets. 2014. “Pemeriksa Pajak Dan Wajib Pajak ( Studi Kasus Pada Kpp Pratama Bandung Cicadas ).” Pengertian Pajak.
pajak.go.id. 2020. “Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.”
Www.Pajak.Go.Id. Retrieved (https://www.pajak.go.id/id/pelaporan-spt-masapajak-pertambahan-nilai).
Pania, Armelia, Sifrid. S. Pangeman, and Duhllo Affandy.
2014. “Analisis Pencatatan Dan Pelaporan Pajak Pertambahan
Nilai.”
Emba. Resmi, Siti. 2019. Perpajakan. Ke 11. Jakarta: Salemba Empat.
Rohendi, Acep. 2014. “Fungsi Budgeter Dan Fungsi Regulasi Dalam Ketentuan Perpajakan Indonesia.” Jurnal Ecodemica: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Bisnis.
Sukardji, Untung. 2010. Pokok-Pokok Pajak Pertambahan Nilai Indonesia. Ke-6. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.