Pengaruh Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Penerimaan Pajak di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak

research
  • 22 Jun
  • 2023

Pengaruh Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Penerimaan Pajak di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib pajak oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, digunakan untuk keperluan daerah demi kemakmuran rakyat dan bersifat memaksa, salah satu dari Pajak Daerah adalah Pajak Bumi dan bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan yang turut memberikan kontribusi Terhadap penerimaan Pajak Daerah Lebak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data empiris dan menganalisa Pengaruh Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Pendapatan Pajak di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak. Untuk mengumpulkan data, metode yang digunakan adalah Metode Observasi dan Metode Dokumentasi. Dalam Metode Analisa yaitu Kuantitatif dengan analisis regresi, korelasi dan Determinasi. Pengujian Koefisien Korelasi memiliki hubungan yang erat antara Pajak bumi dan Bangunan terhadap Pendapatan pajak daerah dengan berdasarkan hasil yang didapat yaitu sebesar 0,910. Uji Determinasi dapat disimpulkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan memberikan kontribusi besar untuk Pendapatan Pajak daerah Kabupaten Lebak dengan berdasarkan hasil yang didapat yaitu sebesar 82,9%, Uji persamaan Regresi yaitu koefisien bernilai positif yang artinya terjadi hubungan positif sehingga semakin meningkatnya Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan maka semakin meningkat Pendapatan Pajak daerah Kabupaten Lebak dengan berdasarkan hasil yang didapat yaitu sebesar 0,819.

 

 

Unduhan

 

REFERENSI

Aisyah, Nurul dan Riski Irawan, (2018). Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 287. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004

 

Angreni, S, (2017). Pengaruh Penggunaan Media Interaktif Disertai Lks Terhadap Hasil Belajar Ipa Pada Kelas Ix Smp. Scientiae Educatia, 6(1), 36. https://doi.org/10.24235/sc.educatia.v6i1.1293

 

Mardiasmo, (2009). EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB P2) TERHADAP PENINGKATAN PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) (Studi Pada Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya). Jurnal Mahasiswa Perpajakan, 2, 10. http://perpajakan.studentjournal.ub.ac.id/index.php/perpajakan/article/view/43

 

Marihot P Siahaan, (2016). PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. PT RAJAGRAFINDO PERSADA.

 

Mariot P Siahaan, (2009). Pajak daerah. Jurnal Pajak Daerah, 3.

 

Marina, (2015). Pengaruh Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Suatu Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung). 45–71.

 

Mariot P Siahaan. (2016). PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. PT RAJAGRAFINDO PERSADA.

 

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 tahun, (2010). Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor : 7 Tahun 2010 Peratur an Daerah Kabupaten Lebak Tentang Retribusi J Asa U Mum. 1–93.

 

Pergub No 12 Tahun, (2012). Gubernur banten. 1–94.

 

Rahmiyatun, Fitri, Eka Dyah Setyaningsih dan Nurul Hidayah, 2020. Analisis Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Penerimaan Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta. 7(1).

 

Sudirman dan Amirudin, (2015). 151(september 2016), 10–17. https://doi.org/10.1145/3132847.3132886

 

Undang-undang Republik Indonesia, 2009. No. Society, 3, 464.

 

UU Nomor 33 Tahun (2004) Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.