Analisa Jumlah Karyawan Terhadap Jumlah Pajak Yang Dipotong/Disetor Pada CV. Cahaya Restoran

research
  • 22 Jun
  • 2023

Analisa Jumlah Karyawan Terhadap Jumlah Pajak Yang Dipotong/Disetor Pada CV. Cahaya Restoran

CV.Cahaya Restoran adalah wajib pajak badan tetapi Pengusaha Tidak Kena Pajak karena perusahaan tersebut dibidang restoran yang fokus dalam Pajak PB 1. Sebagai wajib pajak mempunyai kewajiban untuk memotong pajak karyawannya. Berdasarkan PMK No.101/PMK.010/2016 CV. Cahaya Restoran melakukan perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21. Tujuan dari penelitian ini dilakukan yaitu untuk menganalisa perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada karyawan CV. Cahaya Restoran sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Metode Analisa Jumlah Karyawan Terhadap Jumlah Pajak Yang Dipotong/Disetor Pada CV. Cahaya Restoran adalah metode kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode observasi,wawancara dan studi pustaka. Penelitian bukti potong mengambil sampel karyawan dengan status TK/0, K/0, K/1, K/2, K/3. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diterapkan oleh CV. Cahaya Restoran sudah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perpajakan yang berlaku yaitu Peraturan Dirjen Pajak No: PER-16/PJ/2016.

 

Unduhan

 

  • Kata Pengantar.pdf

    Kata Pengantar

    •   diunduh 85x | Ukuran 337,961
  • Bab II Landasan Teori.pdf

    Bab II Landasan Teori

    •   diunduh 413x | Ukuran 265,965
  • Surat PKL.pdf

    Surat Riset/PKL

    •   diunduh 326x | Ukuran 203,106
  • BAB 3.pdf

    Bab III Pembahasan

    •   diunduh 139x | Ukuran 293,109
  • Daftar Pustaka.pdf

    Daftar Pustaka

    •   diunduh 123x | Ukuran 204,672
  • Daftar Isi.pdf

    Daftar Isi

    •   diunduh 78x | Ukuran 106,976
  • BAB 4.pdf

    Bab IV Penutup

    •   diunduh 88x | Ukuran 97,649

REFERENSI

Forethought. (2013). Mudah Menghitung dan Melaporkan Pemotongan Pajak Karyawan SPT Masa PPh 21 dan / atau 26. Yogyakarta: Andi.

Eko J. Lasmana (2014). Undang-Undang Pajak Lengkap . Jakarta : Mitra Wacana Media .

Mardiasmo. (2013). Perpajakan . Yogyakarta : Andi.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012. (n.d.). Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiataan Orang Pribadi.

Pohan , C. A. (2014). Pembahasan Komprehensif Perpajakan Indonesia Teori dan Kasus . Jakarta : Mitra Wacana Media .

Prasetyono , D. S. (2012). Buku Pintar Pajak . Jogjakarta : Laksana .

Resmi, S. (2014). Perpajakan Teori dan Kasus . Jakarta : Salemba Empat .

Waluyo. (2014). Perpajakan Indonesia . Jakarta : Salemba Empat .

Republik Indonesia. UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Republik Indonesia. UU No. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan

Zain, Mohammad. 2009. Manajemen Perpajakan. Jakarta