Analisis Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT Star Specialty Chemicals Indonesia

research
  • 22 Jun
  • 2023

Analisis Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT Star Specialty Chemicals Indonesia

Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara menyebutkan bahwa pendapatan negara berasal dari penerimaan pajak, non pajak, serta hibah dari dalam maupun luar negeri. Dapat dikatakan pendapatan negara berasal dari tiga sektor besar yaitu, pajak, non pajak, dan hibah. Salah satu sektor pendapatan negara dengan presentase realisasi terbanyak adalah Pajak sebesar 80% dari APBN. Pada tahun 2021, sektor pajak dengan penerimaan terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPh) diikuti dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Pertambahan Nilai meningkat disebabkan faktor kegiatan ekspor yang pesat. PT Star Specialty Chemicals Indonesia telah terdaftar sebagai Wajib Pajak yang mengukuhkan dirinya sebagai Pengusaha Kena Pajak dan berhak atas pemotongan maupun pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PT Star Specialty Chemicals Indonesia bergerak dibidang manufaktur bahan kimia, dimana pada saat pandemi Covid-19 mengalami lonjakan pesanan bahan baku pembuatan handsanitizer sampai desinfektan. Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui kewajiban PT Star Specialty Chemicals Indonesia selaku Pengusaha Kena Pajak dalam hal proses perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai. Metode analisis penelitian ini adalah menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Metode pengumpukan data dilakukan dengan studi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subjek dalam penelitian ini adalah PT Star Specialty Chemicals Indonesia dengan objek pencatatan dan penghitungan termasuk rincian PPN Masukan dan rincian PPN Keluaran, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai kepada perusahaan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam perhitungan dan pencatatan sudah sesuai dengan Undang-undang No. 42 Tahun 2009, proses penyetoran yang dilakukan sudah tepat waktu, namun proses pelaporan mengalami pembetulan dibeberapa transaksi yang disebabkan oleh kesalahan input klasifikasi produk dan nama perusahaan.

 

Unduhan

 

REFERENSI

Afriyanti, Fajriyah. 2009. “UU Perpajakan No. 42 Tahun 2009.” 2(1): 1–8.

 

Agurahe, Yulius. 2019. “Evaluasi Perhitungan, Pencatatan Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Pada Pt. Berkarya Jaya Hasil Makmur.” Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi 7(1): 1021–30.

 

Hakim, Lukman, Sabil Sabil, Amin Setio Lestiningsih, and Dwiyatmoko Puji Widodo. 2019. “Sistem Informasi, Keuangan, Auditing Dan Perpajakan.” Sikap 4(1): 1–11. http://jurnal.usbypkp.ac.id/index.php/sikap.

 

Kemenkeu RI. 2017. “Pmk-147/Pmk.03/2017.”

 

Natong, Asriani. 2022. “ANALISIS PERHITUNGAN, PENCATATAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PT. SAKA TEHNIK UTAMA.” 7 Nomor 2(1): 184–94.

 

Pemerintah, Peraturan. “PP Nomor 9 Tahun 2021.Pdf.” : 2021.

 

Prof. Dr. Mardiasmo, MBA. 2019. Perpajakan-Edisi 2019. 2019th ed. ed. Dian Arum. Yogyakarta: ANDI.

 

Suci, Tri Sukma Melati, Herman Karamoy, and Sintje Rondonuwu. 2019. “Efektivitas Penerapan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 Terhadap Tingkat Pertumbuhan Wajib Pajak Dan Penerimaan PPh Final Pada KPP Pratama Manado.” Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi 14(4): 362–70. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/gc/article/view/26289.

 

Sudjarwadi, Shinta, Herman Karamoy, and Novi Budiarso. 2017. “Analisis Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Pada Pt. Manado Jaya Lestari.” Journal of Chemical Information and Modeling 5(2): 1060–69. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/view/16067.

 

Tim Redaksi Ortax. 2019. Susunan Dalam Satu Naskah 10 (Sepuluh) Undang-Undang Perpajakan. Catatan ke. ed. Tim Redaksi Ortax. Jakarta: Observation & Research of Taxation (ortax).