Perhitungan SPPT Dalam Kepatuhan Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta

research
  • 22 Jun
  • 2023

Perhitungan SPPT Dalam Kepatuhan Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta

Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus ditingkatkan

sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendiri

berdasarkan prinsip kemandirian Sehingga diharapkan dapat menunjang dan berperan

lebih besar lagi sebagai penerimaan negara. Penelitian ini bertujuan untuk

menganalisis Faktor-faktor pengaruh SPPT terhadap kepatuhan wajib pajak, cara

menghitung dan cara menyetorkan pajak serta mengamati peranan BPK Perwakilan

Provinsi DKI Jakarta dalam kewajibannya membayar Pajak. SPPT yaitu surat yang

digunakan oleh Direktorat Jendral Pajak dalam hal ini kepada Kantor Pelayanan PBB

untuk pemberitahuan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak, Penelitian ini

menggunakan tiga metode pengumpulan data yaitu metode observasi, metode

wawancara dan metode dokumentasi. Hasil Penelitian Tugas akhir ini, SPPT memiliki

pengaruh yang positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, Selain SPPT

faktor lain yang mempengaruhi adalah kondisi keuangan wajib pajak, kesesuaian

SPPT, kesadaran wajib pajak, pelayanan dan kemudahan akses membayar pajak. Cara

menghitung jumlah utang pajak yang harus dibayar adalah Tarif pajak Bumi dan

Bangunan dikali NJOP dan sanksi apabila telat membayar Pajak Bumi dan Bangunan

adalah 2% setiap bulan dari total tunggakan pajak. Sebagai Wajib Pajak peran BPK

Perwakilan DKI Provinsi DKI Jakarta sebagai Wajib Pajak yang patuh terhadap

undang-unndang selalu membayar Pajak Bumi dan bangunan sesuai dengan tepat

waktu agar terhindar dari sanksi Pajak.

Unduhan

 

REFERENSI

Astutik, T. P., & Makmur, M. (2013). ( Studi pada Dinas Pendapatan Asli Daerah

Kota Malang ). Administrasi Publik, 2(1), 1–6.

Dari, L. (2015). Seminar Nasional IENACO 2015. 325–332.

Dhony Samudra, H. (2015). Pengaruh SPPT, Sanksi, Pendapatan Wajib Pajak

Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Ekonomi Dan

Bisnis, 1–19.

M. Hasan Ma’ruf, & Sri Supatminingsih. (2020). Faktor-Faktor Yang Berpengaruh

TerhadapKepatuhanWajib Pajak Dalam MembayarPajak BumiDan Bangunan.

Jurnal Akuntansi Dan Pajak, , 20(2), 9.

Prof. Dr.Mardiasmo, MBA., A. (2018). Perpajakan (Maya (ed.)). Yogyakarta : Andi,

2018.

Setiaji, K., & Nisak, A. (2017). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan

Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. Ekuitas: Jurnal

Pendidikan Ekonomi, 5(2), 11–23. https://doi.org/10.23887/ekuitas.v5i2.12751

Shomad, R. (2016). Pengaruh Ketetapan Pemberitahuan Pajak Terhutang, Persepsi

Wajib Pajak Tentang Pelaksanaan Sanksi Denda dan Kualitas Pelayanan

Terhadap Kepatuhan …. (JMK) Jurnal Manajemen Dan , 1(1), 46–55.

http://ejournal.uniska-

kediri.ac.id/index.php/ManajemenKewirausahaan/article/view/221

Wibisono, T., & Mulyani, Y. S. (2019). Efektivitas Pajak Bumi & Bangunan

Perdesaan Dan Perkotaan Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Pad) Di

Kabupaten Tasikmalaya. Jurnal Ecodemica: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan

Bisnis, 3(2), 133–140. https://doi.org/10.31311/jeco.v3i2.5841