CV. Wonpis Jaya Mandiri adalah perusahaan yang bergerak pada bidang Pelayanan dalam bidang atas Jasa merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjalankan kewajiban perpajakan. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai CV Wonpis Jaya Mandiri. Metode penelitian yang digunakan Studi Pustaka (Library), Peninjauan Langsung (Observation)dan Wawancara (Interview). Hasil dari penelitian tersebuat adalah Prosedur Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai CV.Wonpis Jaya Mandiri dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik terdapat Telat pelaporan SPT Masa PPN yang terjadi pada bulan Desember 2019.Kendala yang dihadapi Oleh CV.Wonpis Jaya Mandiri dalam pelaporan SPT Masa PPN Terdapat Telat Pelaporan pada Masa Desember 2019 yang di sebabkan Penyetoran pada akhir bulan tanggal 31 Januari 2020 dan juga adanya hambatan pada saat pelaporan pada tanggal 31 januari yang disebabkan oleh gangguan pada jaringan internet atau Aplikasi
Lembar Pernyataan Keaslian
Kata Pengantar
Lembar Konsultasi
Bab II Landasan Teori
Bab I Pendahuluan
Lembar Pengesahan Tugas Akhir
Bab III Pembahasan
Lembar Persetujuan Publikasi
Daftar Pustaka
Surat Riset/PKL
Daftar Isi
Bab IV Penutup
Pujiwidodo, D. (2017). Analisis Penerapan Tax Planning Dalam Upaya Meminimalkan Ppn Terhutang Pada Cv. Mikita Cookies. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 4(1), 9–17. http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/1388
Ratiyah, R. (2017). Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Laba Rugi Pada PT Consistel Indonesia Jakarta. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 4(2), 159–165. http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/1195/952
Ratiyah, & Rachma, A. (2017). Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Laba Rugi Pada PT Consistel Indonesia Jakarta. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 4(2), 159–165.
Ratiyah, & Rachma, A. (2017). Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Laba Rugi Pada PT Consistel Indonesia Jakarta. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 4(2), 159–165.
Resmi. (2017). Perpajakan Teori dan Kasus. Salemba Empat.
Riftiasari, D. (2019). Pengaruh Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 6(1), 63–68. https://doi.org/10.31294/moneter.v6i1.5353
Sabil. (2017). Jurnal Akuntansi Dan Keuangan. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 64–72. http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/1673/1410
Suleman, D. (2019). Peran Pajak Restoran Terhadap Penerimaan Daerah Administrasi Jakarta Timur. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 6(1), 7–12. https://doi.org/10.31294/moneter.v6i1.4703
Undang-undang (UU) No. 42 Tahun. (2009). Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 2009. LN. 2009/ No. 150, TLN NO. 5069, LL SETNEG : 25 HLM. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38787/uu-no-42-tahun-2009