Pengaruh penerapan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Laba pada PT. Penta Surya Artha

research
  • 21 Jun
  • 2023

Pengaruh penerapan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Laba pada PT. Penta Surya Artha

Setiap wajib pajak memiliki kewajiban dalam melaksanakan perpajakan yang berlaku. PT. Penta Surya Artha adalah perusahaan yang tertib dalam melakukan kewajiban perpajakan perusahaan salah satunya dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh dari penerapan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Laba pada PT. Penta Surya Artha. Metode analisis penelitian yang digunakan penulis adalah metode analisis kuantitatif yaitu metode analisis data menggunakan uji statistik Statistical Product and Services Solutions (SPSS)  Versi 22. Populasi dalam penelitian ini adalah Laporan Pajak Pertambahan Nilai dan laba PT. Penta Surya Artha. Sampel yang digunakan adalah laporan Pajak Pertambahan Nilai dan Laba perusahaan dari tahun 2016 sampai 2021. Hasil penelitian ini adalah adanya hubungan yang tinggi atau kuat antara variabel X (Pajak Pertambahan Nilai) dengan vaiabel Y (Laba) pada PT. Penta Surya Artha yang dihitung menggunakan Koefisien Korelasi sebesar 0,743. Selain itu tidak ada pengaruh PPN terhadap Laba secara signifikan yaitu dengan nilai probabilitas sebesar 0,091 yang melebihi nilai standar probabilitas 0,05 atau ( 0,05 < 0,091),. Sedangkan untuk persentase pengaruh variabel X terhadap variabel Y sebesar 55,2% dan 44,8% dipengaruhi oleh faktor lain.

 

Unduhan

 

REFERENSI

Dasar,S.,Pajak,P.,Rahmat,D,Yang, T.,& Esa, M.2015. Diambil dari : www.jdih.kemenkeu.go.id.1–4.

 

Herry. 2014. Akuntansi Dasar 1 dan 2. Jakarta:PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

 

Masdi, Arief, Analis Ahli Madya di Direktorat Jenderal Anggaran. Diakses dari  https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/menakar-penerimaan-pajak-di-tahun-pandemi/. Diakses tanggal 13 Juni 2022.Jakarta

 

Muljono, Djoko 2009.Pajak Pertambahan Nilai Lengkap dengan Undang Undang. Yogyakarta:CV. Adni Offset.

 

Narimawati,Umi.2010. Penulisan Karya Ilmiah. Jakarta:Genesis .

 

Nurmantu, Safri. 2005. Pengantar Perpajakan. Jakarta:Granit.

 

Pengusaha, B., Pajak, K., & Nilai, P. (2013). PMK Nomor 197 Tahun 2013 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 PMK.03 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. 1521, 3–6.

 

Perpajakan, U.-U. N. 7 T. 2021 T. H. P.1945. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 1–6.

 

Priantara, Diaz.2016. Perpajakan Indonesia Edisi 3. Jakarta:Mitra Wacana Media.

 

Resmi, Siti. 2017. Perpajakan : Teori dan Kasus. Jakarta:Salemba Empat.

 

Riana, Dwisa. 2012. Statistik Deskriptif Itu Mudah. Tangerang:Jelajah Nusa.

 

Samryn, L.M. 2014. Pengantar Akuntansi Mudah Membuat Jurnal Dengan Pendekatan Sikus Transaksi Edisi Revisi 3. Jakarta:PT. Rajagrafindo Persada.

 

Setyawan, D. A.2021. Hipotesis dan Variabel Penelitian. Bandung:Tahta Media.

Soerjatno, R dan  N.Purnomo.2021.PPN dan PPnBM Teori dan Praktik.Nas Media Pustaka.

 

Sugiyono.2012.Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung:Alfabeta.

 

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif, dan Kombinasi ( Mixed Methods). Bandung:Alfabeta.

 

Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( KUP ) Nomor 28 Tahun 2007

 

UU 42 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa.