Analisis Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Restoran pada Solaria Restoran.

research
  • 21 Jun
  • 2023

Analisis Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Restoran pada Solaria Restoran.

Solaria Restoran adalah wajib pajak badan tetapi Pengusaha Tidak Kena Pajak karena perusahaan tersebut fokus pada Pajak PB1. Sebagai wajib pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajak pajak restoran bedasarkan
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 11 tahun 2011. Tujuan dari penelitian ini dilakukan yaitu menganalisis perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak restoran sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Metode Analisis Perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak restoran pada Solaria Restoran adalah metode kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian perhitungan, penyetoran dan pelaporan mengambil sempel bulan Januari 2020 - Desember 2020. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak restoran yang diterapkan Solaria Restoran sudah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perpajakan yang berlaku yaitu Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011.

 

Unduhan

 

REFERENSI

Alexander. (2019a). Dasar HUkum pajak restoran.
Alexander, T. (2019b). Self Assessment System, Kepatuhan Terhadap Persepsi Wajib Pajak UMKM Mengenai Penggelapan Pajak/Thomas Julius Alexander/31150245/Pembimbing:Amelia ….
http://eprints.kwikkiangie.ac.id/576/


Ardhiansyah, D., Rahayu, S., & Husaini, A. (2014). Analisis Potensi Pajak Hotel Danpajak Restoran Dan Kontribusinya Terhadappendapatan Asli Daerah (Pad)(Studi Kasus Pada Dinas Pendapatan Daerah. Jurnal Administrasi Bisnis (JAB)|Vol,
14(1). http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=190222&val=6468 &title=ANALISIS POTENSI PAJAK HOTEL DANPAJAK RESTORAN DAN KONTRIBUSINYA TERHADAPPENDAPATAN ASLI DAERAH PAD Studi


Kasus pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu Tahun 2011-2013
Dotulong, G. A. ., Saerang, D. P. ., & Poputra, A. T. (2014). Analisis potensi penerimaan dan efektivitas pajak restoran di Kabupaten Minahasa Utara.Jurnal Perpfile:///C:/Users/Afrid/Downloads/296878210.Pdfajakan, 14(2), 92–107.
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jbie/article/view/4188/3717

Marcellin, F. F., & Wijaya, N. (2019). Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Hotel dan Restoran Serta Kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Bisnis Dan Akuntansi,
21(1), 163–172.
http://jurnaltsm.id/index.php/JBA/article/view/753

Rahayu. (2014). Pengertian pajak restoran.
Rahmiyatun, F., Ratiyah, Hartanti, & Aliudin, R. T. (2021). Pengaruh Penerimaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah Provinsi DKI Jakarta. Jurnal Ekobistek, 10(2), 94–99.
https://doi.org/10.35134/ekobistek.v10i2.109

Resmi, Siti. 2012. Perpajakan.Jakarta: Salemba Empat
Suleman, D. (2019). PERAN PAJAK RESTORAN TERHADAP PENERIMAAN DAERAH ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 6(1), 7–12. https://doi.org/10.31294/MONETER.V6I1.4703