PT Eksakta Consulting merupakan perusahaan jasa yang bergerak di bidang konsultan pajak. Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kesesuaian Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Pegawai Tetap PT Eksakta Consulting
dengan peraturan perpajakan yang berlaku secara umum. Metode pengumpulan data Tugas Akhir adalah observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Ruang Lingkup yang dibatasi hanya Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Pegawai Tetap PT Eksakta Consulting, Langkah-langkah yang digunakan dengan menganalisis Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diterima oleh pegawai tetap berupa penghasilan Gaji sebulan, Uang Lembur, Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, Tunjangan Hari Raya dan Bonus.
Penulis membandingkan hasil analisis tersebut dengan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk pegawai tetap dari bulan Januari sampai dengan Desember 2019 serta membandingan dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku. Jenis data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode Deskriptif Kualitatif. Hasil analisis mengungkapkan bahwa Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Pegawai Tetap PT Eksakta Consulting telah sesuai dengan
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 17 Ayat 1(a) dan PMK No. 101/PMK.010/2016.
Bab IV Penutup
Bab III Pembahasan
Daftar Pustaka
Bab I. Pendahuluan
Bab II Landasan Teori
Lembar Pengesahan Tugas Akhir
Lembar Konsultasi
Lembar Persetujuan Publikasi
Lembar Pernyataan Keaslian
Surat Riset/PKL
Kata Pengantar
Erica, D. (2017). Prosedur Penghitungan Terhadap Pengampunan Pajak Di
Indonesia. Jurnal Ecodemica Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis, 1(1),
10- 17.
Erica, D., Vidada, I. A., Hoiriah, H., & Saridawati, S. (2020). Prosedur Penghitungan
Insentif PPh Pasal 21 Pada Saat Pandemi Covid-19 Di Indonesia. Jurnal
Perspektif, 18(2), 139-146.
Indonesia, R. (2013). Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dan Peraturan
Pelaksanaannya. Kementrian Keuangan Republik Indonesia-Direktorat
Jenderal Pajak.
Kawulusan, M. A., Tinangon, J. J., & Pangerapan, S. (2021). EVALUASI
PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN
PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 ATAS KARYAWAN TETAP
(STUDI KASUS PADA PT PEGADAIAN PERSERO CABANG
MANADO TIMUR). Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen,
Bisnis dan Akuntansi, 9(2).
Kurniyawati, I. (2019). Analisis Penerapan Perhitungan Dan Pelaporan Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Karyawan Tetap Pada PT. X Di Surabaya.
Jurnal Akuntansi, 4(2), 1057-1068.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan. Yogyakarta : CV Andi.
Mariasmo. (2016). Perpajakan. Edisi Revisi, Yogyakarta : Andi Offset.
Rosdiana, H., & Tarigan, R. (2015). Perpajakan teori dan aplikasi. Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Suandy, Erly. (2013). Perencanaan Pajak. Yogyakarta : Salemba Empat.
40
Susan, J. (2013). Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT. Megasurya
Nusalestari Manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen,
Bisnis dan Akuntansi, 1(4).
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 16 Tahun 2009 Pajak penghasilan. 25
Maret 2009. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62.
Jakarta.
Waluyo. (2016). Perpajakan Indonesia. Jakarta : Salemba Empat.