Salah satu pajak penghasilan yang di bayarkan kepada Negara yaitu pajak penghasilan Pasal 23. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, jasa yang diberikan, atau hadiah dan penghargaan, kecuali pemotongan dari PPh Pasal 21. Penelitian ini dilakukan pada Klien Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pemotongan, penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada Klien Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dimana yang melakukan observasi langsung dan wawancara kepada Karyawan perusahaan yang terlibat secara langsung dalam pengelolaan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan telah mematuhi undang-undang perpajakan, terutama kewajiban Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan sesuai dengan peraturan
perpajakan khususnya undang-undang nomor 36 tahun 2008. Akan tetapi Klien Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan harus terus mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang ada untuk menghindari adanya kesalahan dalam proses pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan pasal 23.
Lembar Persetujuan Publikasi
Bab I. Pendahuluan
Lembar Konsultasi
Kata Pengantar
Lembar Pernyataan Keaslian
Surat Riset/PKL
Bab III Pembahasan
Daftar Pustaka
Lembar Pengesahan Tugas Akhir
Bab IV Penutup
Bab II Landasan Teori
Akerina, E., Tinangon, J. J., & Mawikere, L. M. (2017). Analisis Pajak Penghasilan
Pasal 23 Atas Jasa Freight Fowarding Pada Pt. Energy Logistics Cabang Manado.
Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi, 12(2), 188–196.
https://doi.org/10.32400/gc.12.2.17481.2017
Harefa, I., Ruliana, T., & Suharyono, E. (2020). ANALISIS PAJAK PENGHASILAN
PASAL 23 ATAS JASA FREIGHT FORWARDING PADA PT ARMARDA
SAMUDERA SAMARINDA. PENGARUH PENGGUNAAN PASTA LABU
KUNING (Cucurbita Moschata) UNTUK SUBSTITUSI TEPUNG TERIGU
DENGAN PENAMBAHAN TEPUNG ANGKAK DALAM PEMBUATAN MIE
KERING, 274–282.
Jannati, R., & Wi, M. R. (2021). Analisis Penerapan Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 23
Atas Jasa Freight Forwarding Pada Perum Bulog Subdivre Medan. Jurnal
Penelitian
Ekonomi
…,
1(1),
1–8.
https://jurnalpatronisntitute.org/index.php/jurpem/article/view/25
Karubun, G. K. (2020). IDENTIFIKASI PENYEBAB KESALAHAN
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 OLEH CV XYZ.
Skirpsi, 45(45), 1–46. http://repository.unika.ac.id/20923/
Keuangan, K. (2022). Negara, Realisasi Pendapatan Negara 2021 capai Rp. 2.003, 1
triliun, Lampaui Target APBN
2021. Kemenkeu.Co.Id.
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/realisasi-pendapatan-negara2021-capai-rp2003-1-triliun-lampaui-target-apbn-2021/
Komariah, S. (2019). ANALISIS PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA
FREIGHT FORWARDING PADA PT. MERATUS INDONESIA CABANG
SURABAYA. Skirpsi, 45(45), 1–103. http://eprints.ubhara.ac.id/549/
KURNIA, A., & KAMANDANU, B. (2017). PEMBAHASAN TENTANG
MEKANISME PERHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA FREIGHT FORWARDING.
Skirpsi, 1(69), 5–24. http://eprints.undip.ac.id/60088/3/BAB_III.pdf
Nasution, J., & Lingga, B. S. (2022). Analisis Pelaksanaan Sistem Pemungutan Pajak
Kendaraan Bermotor Di Kota Manado. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 1–8.
https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/3472
Rahmawati, S.
(2018). TINJAUAN PROSEDUR PELAKSANAAN
44
PEMOTONGAN PPH PASAL 23 ATAS JASA FREIGHT FORWADING
PADA PT. CARDIG LOGISTICS INDONESIA JAKARTA TIMUR. Jurnal
Ekonomi Volume 18, Nomor 1 Maret201, 2(1), 1–82.
Saprianti, A., & MAriana, L. (2020). EVALUASI PEMOTONGAN,
PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 PADA JASA
PENGIRIMAN BARANG (PENGEPAKAN) DAN CLEANING SERVICE
PADA PT KIMIA FARMA TRADING & DISTRIBUTION MAKASSAR.
Tangible Jurnal,
1(69),
http://ojs.stie-tdn.ac.id/index.php/TB/article/view/114/87
Trimaryani, L. (2020). PERBEDAAN PENERIMAAN PPH UMKM SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 23 TAHUN 2018. Skirpsi, 4, 1–23. http://eprints.umpo.ac.id/5725/