Pajak mempunyai kontribusi yang cukup tinggi dalam penerimaan Negara non migas. Pada
beberapa tahun terakhir, penerimaan dari sector fiskal mencapai lebih dari 70% dari total
penerimaan dalam APBN. Berbagai kebijakan dalam bentuk intensifikasi dan ekstensifikasi telah
dibuat oleh Pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara dari sector fiskal.
Kebijakan tersebut berdampak pada masyarakat, dunia usaha, dan pihak-pihak lain sebagai
pembayar/pemotong/pemungut pajak. Perhitungan dan pencatatan yang dilakukan oleh
perusahaan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tarif umum
10% untuk semua jenis transaksi, dan besarnya PPN yang telah dibayarkan selama tahun 2012
yaitu sebesar Rp. 647.909.664,00. Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
yang dilakukan oleh PT. Saka Tehnik Utama sudah sesuai dengan peraturan Perundangundangan
yang berlaku saat ini. Yaitu pengenaan tarif umum 10% untuk semua jenis BKP
dan/atau JKP. Tidak pernah terjadi kesalahan perhitungan, keterlambatan penyetoran maupun pelaporan Pajak Pertambahan Nilai selama tahun 2012, sehingga PT. Saka Tehnik Utama tidak
pernah dikenakan sanksi administrasi ataupun sanksi lainnya.
Jurnal Ilmiah
Agoes Sukrisno dan Estralita Trsinawati,
2010. Akuntansi Perpajakan Edisi 2.
Yogyakarta: Salemba Empat.
Mardiasmo, Perpajakan, ANDI, Yogyakarta,
2011
Muljono, Djoko. Pajak Pertambahan Nilai,
ANDI, Yogyakarta, 2010
Muljono, Djoko. Ketentuan Umum
Perpajakan, ANDI, Yogyakarta, 2010
Nazir, Moh. Metode Penelitian Bisnis, ALFA
BETA, Bandung, 2004
Purwono, Herry, Dasar-Dasar Perpajakan dan
Akuntansi Pajak, ERLANGGA,
Jakarta, 2010
Resmi, Siti. Perpajakan Teori dan Kasus,
Edisi ke-6, SALEMBA EMPAT,
Jakarta, 2012
Waluyo, Perpajakan Indonesia Buku 1, Edisi
10, SALEMBA EMPAT, Jakarta, 2011
Waluyo, Perpajakan Indonesia Buku 2, Edisi
10, SALEMBA EMPAT, Jakarta, 2011
Wirawan B. Ilyas dan Rudi Suhartono,
Perpajakan, Edisi ke-2, MITRA
WACANA MEDIA, Jakarta, 2013
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah.