Dwi Astuti (22130509), Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru Pada Madrasah Ibtidaiyah Fatahillah Jakarta Selatan
Tingkat pendidikan, prestasi, dan sertifikasi tidak dapat menjamin para guru mampu menyampaikan pengetahuan yang diperoleh sepanjang hidupnya dalam bentuk materi pelajaran yang memadai selama proses belajar mengajar. Pelaksanaan penilaian kinerja guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya penilaian kinerja guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu, menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya yang akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan pembelajaran yang dilakukan, sekaligus memberikan pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Madrasah Ibtidaiyah Fatahillah Jakarta Selatan bergerak dibidang pendidikan dan agama memadukan kurikulum nasioanal dan agama.Penilaian kinerja guru dilakukan untuk melihat kinerja guru dalam melaksanakan tugas utamanya yaitu, program tahunan, program semester, silabus atau pemetaan standar isi, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), agenda mengajar, rekap kehadiran mengajar, buku nilai, kisi-kisi soal ulangan, analisis hasil ulangan, Analisis Ujian Tengah Semester (UTS), Analisis Ujian Akhir Semester (UAS) atau Ulangan Kenaikan Kelas (UKK), program perbaikan, dan hasil perbaikan.