Prosedur Administrasi Registrasi Peserta Pendidikan dan Pelatihan CPNS Pada BPSDM Hukum dan HAM Depok.

research
  • 01 Dec
  • 2021

Prosedur Administrasi Registrasi Peserta Pendidikan dan Pelatihan CPNS Pada BPSDM Hukum dan HAM Depok.

 

 

Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama. Saat berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Jika mereka belum memenuhi kriteria penilaian tahap kedua, status calon dapat ditunda dengan  ketentuawaktu tertentu.  Jika belum memenuhi  persyarataberdasarkan waktu  yang  telah  ditentukan,  mereka  dinyatakan  gugur  atau  dibatalkan  untuk menjadi Pegawai Negeri SipilUndang-Undang No 5 Tahun 2014  tentang ASN mewajibkan Instansi Pemerintah untuk memberikan Pendidikan dan Pelatihan terintegrasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama 1 (satu) tahun masa percobaan.  Untuk  mengikuti  Pendidikan  dan  Pelatihan  CPNS  maka  tahap  awal peserta  melakukan  Registrasi.  Registrasi  adalah  kegiataawal  yang  dilakukan peserta latihan dasar CPNS tiba untuk meyerahkan Syarat – syarat/data-data yang sudah ditentukan oleh instansi sebelum masuk dan mengikuti kegiatan-kegiatan selanjutnya. Penelitian ini dilaksanakan pada BPSDM Hukum dan HAM Depok. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan study pustaka Dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa prosedur administrasi peserta Pendidikan dan pelatihan CPNS mulai dari pembuatan Surat Keputusan sampai dengan pengarsipan data-data peserta CPNS.

 

 

 

Unduhan

 

REFERENSI