Pandemi Virus Covid-19 telah berdampak besar terhadap berbagai aspek kehidupan, mulai dari aspek sosial, politik, sampai ke aspek stabilitas ekonomi baik didalam negeri maupun diluar negeri. Serangan Pandemi ini juga sangat mempengaruhi produktivitas masyarakat dalam melaksanakan aktifitas dan tugas-tugasnya setiap hari baik itu pekerja, pelajar, mahasiswa,
pengusaha dan masyarakat umum lainnya. Dalam upaya mendorong Program Pemulihan Ekonomi Nasional ditengah pandemi Covid 19, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Keuangan telah memberikan insentif pajak kepada wajib pajak khususnya pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Pemberian insentif pajak ini sebagai dukungan dan respon dari pemerintah yang bermanfaat bagi UMKM, karena menurunnya produktivitas para pelaku usaha
khususnya UMKM secara otomatis telah mempengaruhi stabilitas ekonomi dan menurunya jumlah penerimaan negara. Insentif Pajak merupakan salah satu instrumen yang sering digunakan oleh negara-negara berkembang untuk menarik investasi ke negaranya termasuk Indonesia, namun ditengah pandemi Covid 19 saat ini Pemerintah telah membuat peraturan yang menggembirakan berupa insentif PPh final bagi UMKM yang ditanggung pemerintah.
Memanfatkan Insentif Pajak UMKM Dalam Upaya Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional
http://id.wikipedia.org/wiki/Pertumbuhan_ekonomi
http://indonesiakreatif.bekraf.go.id/ikpro/programs/ap
a-itu-ekonomi-kreatif
www.bps.go.id
www.kemenkue.go.id
www.bapenas.go.id