SIPENDUK (Sistem Informasi Pelayanan Kependudukan) Desa Jatirawa

research
  • 30 May
  • 2021

SIPENDUK (Sistem Informasi Pelayanan Kependudukan) Desa Jatirawa

Latar Belakang
Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat berpengaruh terhadap apa yang dilakukan di kantor, perusahaan atau instansi pemerintah. Instansi pemerintah pada tingkat paling bawah adalah Pemerintah Desa, dalam Permendagri No. 84 tahun 2015, menyatakan bahwa Pemerintahan Desa menyelenggarakan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik. Pemerintahan Desa melayani masyarakat, di antaranya melayani administrasi kependudukan. Pelayanan tersebut perlu dilakukan dengan cepat dan tepat untuk mendapatkan suatu informasi.
Bila melihat pelayanan di Kantor Desa Jatirawa, sistem yang digunakan masih dalam bentuk sistem informasi yang diketik secara manual dalam software pengolah kata. Beberapa kendala didapatkan dalam penggunaan sistem manual ini seperti sulit dan lambat dalam proses pengajuan usulan surat baru.
Salah satu kebijakan penting yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Desa adalah dengan membangun sebuah sistem yang dapat mempermudah aparat desa dalam melakukan pendataan dan pengolahan data penduduk sebagai salah satu bentuk pelaksanaan Good Government (Pemerintahan yang baik).
Oleh karena perlunya membangun Sistem Pelayanan Informasi Kependudukan (SIPENDUK) Desa Jatirawa yang diharapkan dapat membantu Pemerintah Desa dalam mengatasi permasalahan pelayanan kependudukan di Kantor Desa Jatirawa.

Unduhan

 

REFERENSI