Pandemi Covid 19 adalah sebuah epidemi yang telah menyebar ke berbagai negara dan Pandemi ini memiliki dampak besar dan sangat nyata, tidak hanya pada aspek kesehatan tetapi juga terhadap berbagai aspek kehidupan lain, mulai dari aspek sosial, politik, sampai ke aspek stabilitas ekonomi baik di Indonesia maupun diberbagai Negara. Pemerintah telah menetapkan Pandemi Covid-19 menjadi bencana nasional yang sudah mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas seluruh masyarakat sebagai pelajar, pekerja maupun para pelaku usaha. Serangan pandemi Covid 19 yang terjadi secara global hampir di seluruh Negara termasuk di Indonesia telah berdampak buruk pada sektor ekonomi khususnya bisnis UMKM. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memulihkan kembali perekonomian Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak dibawah kewenangan Kementrian Keuangan telah memberikan insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid 19, maka salah satu dari insentif yang diberikan oleh pemerintah adalah adanya Insentif PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Peraturan ini berfokus pada Usaha Kecil dan Usaha Menengah. Pajak yang biasanya dilunasi dengan cara setor sendiri atau dipotong maupun dipungut oleh Pemotong atau Pemungut sebesar 0.5% dari penghasilan bruto, dengan adanya PMK-44/PMK.03/2020 menjadi ditanggung pemerintah yang berarti bahwa penghasilan tersebut menjadi tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Pajak Penghasilan Final ditanggung pemerintah ini berikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yakni melalui studi literatur, teori atau kepustakaan sehingga memberikan gambaran tentang aspek-aspek kehidupan masyarakat yang saat ini terkena dampak Covid 19. Tujuan pemberian insentif pajak ini kepada UMKM agar dapat mengurangi kesulitan dalam memenuhi biaya operasional atau beban pengeluaran agar UMKM bisa bertahan (Survive) selama pandemi. Dan upaya menyelamatkan perekonomian nasional dan menjaga kestabilan sistem Keuangan tercapai.
Jurnal Peranan Insentif Pajak Yang Di Tanggung Pemerintah (DTP) Di Era Pandemi Covid 19
ST Jurnal Peranan Insentif Pajak Yang Di Tanggung Pemerintah (DTP) Di Era Pandemi Covid 19