Pajak merupakan
penyumbangterbesar
penerimaan negara, salah
satunya Pajak Pertambahan Nilai. Maka
dari itu wajib
pajak harus menyampaikan kewajiban
pelaporan pajak berupa
Surat Pemberitahuan Pajak. Ketepatan
dalam penyampaian Laporan
Surat pemberitahuan Pajak
merupakan salah satu indikator dalam menentukan kepatuhan wajib pajak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan kepatuhan
wajib pajak dalam
melaporkan Surat Pemberitahuan
Pajak pertambahan Nilai Sebelum
dan Sesudah Penerapan
Sistem e-Faktur pada
Kantor PelayananPajak Pratama
Kuningan. Metode Penelitian dengan
menggunakan analisis kuantitatif
dengan uji homogenitas of
variansdan uji simple T-Test
Independent. Hasil Uji homogenitas of
variansmenunjukkan bahwa kepatuhan
dalam melaporkan SPT PPN
sebelum dan sesudah
penerapan Sistem E-faktur
memiliki varians yang
tidak berbeda. Sedangkan Pada Uji Simple T-Test Independentmenunjukkan
adanya perbedaan rata-rata antara Kepatuhan
Wajib pajak dalam
melaporkan SPT PPN
sebelum dan sesudah
Penerapan Sistem E-Faktur pada Kantor Pelayanan PajakPratama
Kuningan.
Perbandingan Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Melaporkan SPT PPN Sebelum dan Sesudah Penerapan Sistem e-Faktur pada KPP Pratama Kuningan