PROSEDUR PELAYANAN PEMBUATAN KETETAPAN RENCANA KOTA (KRK) PADA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KECAMATAN CILANDAK JAKARTA SELATAN

research
  • 10 Jul
  • 2018

PROSEDUR PELAYANAN PEMBUATAN KETETAPAN RENCANA KOTA (KRK) PADA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KECAMATAN CILANDAK JAKARTA SELATAN

Efa Muslihatun (22140060), Prosedur Pelayanan Pembuatan Ketetapan Rencana Kota (KRK)


Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan Perkotaan sebagai kawasan yang paling dinamis merupakan denyut nadi perkembangan wilayah serta memiliki kecenderungan menjadi besar dan berkembang dengan dukungan wilayah sekitarnya. Dalam proses penentuan tata ruang, faktor pertanahan merupakan hal yang harus diperhatikan. Aspek-aspek yang harus diperhatikan antara lain keadaan penggunaan tanah saat sekarang, kondisi fisik kemampuan, potensi tanah, dan status penggunaan tanah melalui penetapan rencana kota yang berdasarkan peraturan daerah nomor 4 tahun 1992 tentang Retribusi Ketetapan Rencana Kota. Ketetapan Rencana Kota (KRK) merupakan acuan dalam perencanaan Site Plan, bangunan dan lingkungan bangunan yang diperbolehkan untuk kelancaran pemrosesan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai schedule yang telah ditetapkan oleh Dinas terkait yang tertuang dalam peraturan yang masih berlaku. Dengan metode observasi, wawancara, dan studi pustaka yang digunakan oleh penulis, dapat diperoleh susunan penulis mulai dari berkas masuk, pembuatan retribusi sampai penerbitan berkas Ketetapan Rencana Kota. Dari hasil penelitian pembuatan Ketetapan Rencana Kota memeliki jangka waktu yang cukup lama, akan tetapi biaya yang dikenakan cukup terjangkau, proses pelayanan pun cukup baik. Namun ada beberapa yang harus diperhatikan tentang kenyamanan tempat untuk para pekerja pembuatan Ketetapan Rencana Kota (KRK).

Unduhan

 

REFERENSI