Perancangan Sistem Informasi Pemberian Remisi Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya

research
  • 14 Sep
  • 2020

Perancangan Sistem Informasi Pemberian Remisi Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya

ABSTRAK

Irfan Hanapiah (12153530), Perancangan Sistem Informasi Pemberian Remisi Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya

Remisi ditempatkan sebagai salah satu motivasi bagi narapidana untuk membina diri sendiri. Artinya jika narapidana benar-benar melaksanakan kewajibannya, seorang narapidana berhak mendapatkan remisi sepanjang persyaratan yang telah dipenuhi. Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya adalah kantor yang mengadakan remisi terhadap para narapidana dimana masih memiliki beberapa kekurangan yaitu masalah menggunakan sistem yang manual dalam pemberian remisi sehingga dalam menentukan remisi seringkali tidak sesuai dengan berapa lama seorang narapidana ditahan dan juga seberapa besar seorang narapidana mendapatkan sebuah remisi. Dengan demikian diperlukan sebuah sistem terkomputerisasi yang lebih baik dalam pemberian remisi yang diharapkan dapat membantu dapat lebih menunjang kegiatan petugas Lapas dalam pengolahan berkas dan data-data agar lebih baik. Hasil dari penelitian ini adalah sebuah sistem informasi pemberian remisi yang terkomputerisasi sebagai pemecahan masalah yang terjadi.

Kata kunci: Sistem Informasi, Lembaga Pemasyarakatan, Remisi, Narapidana

Unduhan

 

REFERENSI

DAFTAR PUSTAKA

Dimas Hario Wibowo. (2013). Pelaksanaan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Tindak Pidana Korupsi Di Lembaga Pemasyarakat Kelas I Semarang, 2(1).

Ghozali, E. (2016). Kebijakan Pemberian Hak Remisi Narapidana Kasus Korupsi, 17(1), 3167–3220.

Ibad, M. I. (2016). Pemberian Remisi Kepada Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Perspektif Hukum Islam, 2.

Irsan, SH., M. (2014). Pengawas Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Abepura, 4, 127–142.

Krismaji. (2015). Pengertian Sistem Informasi, 15. Retrieved April 27, 2018, from eprints.polsri.ac.id

http://eprints.polsri.ac.id/3564/3/BAB%20II.pdf

Rohman, I. N. S. (2017). Pemberian Remisi Kepada Pelaku Tindak Pidana Narkotika Perspektif Hukum Pidana Islam, 3.

Shalahuddin, R. &. (2014). Metode Waterfall, 28–30.

Shalahuddin, R. dan. (2013). Pengertian ERD, 50.

Shalahuddin, R. &. (n.d.). Pengertian Unifed Modeling Language, 133–137.

Steinbart, R. dan. (2015). Pengertian Sistem, 3. Retrieved April 27, 2018, from eprints.polsri.ac.id

http://eprints.polsri.ac.id/3564/3/BAB%20II.pdf