Hubungan Hukum Klausula Arbitrase Dengan Yurisdiksi Pengadilan Negeri

research
  • 09 Sep
  • 2020

Hubungan Hukum Klausula Arbitrase Dengan Yurisdiksi Pengadilan Negeri

Penelitian ini menelaah suatu  perjanjian yang mencantumkan klausula arbitrase, yaitu Perjanjian Distribusi antara PT Roche Indonesia (“Roche”) dan PT Perusahaan Dagang Tempo (‘Tempo”) serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Roche-Tempo berupa Putusan No.454/Pdt.G/1999/PN.Jak.Sel tanggal 29 Mei 2000. Dalam rangka pendistribusian produk obat-obatan milik Roche di pasar domestik indonesia, Roche mengadakan  Perjanjian Distribusi dengan Tempo. Dalam perjalanannya, Roche mengakhiri sebagian Perjanjian Distribusi secara sepihak sehingga Tempo merasakan dirugikan. Tempo mengajukan gugatan atas tindakan Roche tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan Tempo tersebut dieksepsi oleh Roche. Roche menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara gugatan yang diajukan Tempo oleh karena didalam Perjanjian Distribusi dicantumkan klausula arbitrase dimana penyelesaian sengketa seharusnya dilakukan melalui lembaga arbitrase. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum dan eksistensi klausula arbitrase dalam Perjanjian Distribusi ditinjau dari Undangundang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (”UU Arbitrase ”) selanjutnya juga untuk menganalisa apakah pertimbangan hakim  dalam memutuskan sengketa telah sesuai dengan UU Arbitrase. Penelitian ini menggunakanpendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi peneletian yang bersifat deskriptif analisis, serta metode analisis data normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya klausula arbitrase dalam Perjanjian Distribusi mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Tempo danRoche. Pengingkaran terhadap klausula arbitrase oleh Tempo dengan cara mengajukan penyelesaian sengketa kepada pengadilan negeri  jelas tidak menghormati kesepakatan yang telah dibuat. Demikian halnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa mereka berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara yang terikat klausula arbitrase jelas tidak sesuai dengan UU Arbitrase.

Unduhan

 

  • 8338-24813-1-PB (1).pdf

    Jurnal Hubungan Hukum Klausula Arbitrase Dengan Yurisdiksi Pengadilan Negeri

    •   diunduh 915x | Ukuran 278,569

REFERENSI

  • ·  Abdurasyid, P. (2018). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Suatu Pengantar. Fikahati Aneka.
  • ·   Adi Nugroho, S. (2017). Penyelesaiaan Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Prenada Media.
  • ·     Adolf, H. (2016). Arbitrase Komersial Internasional (Edisi Revisi). Keni Media.
  • ·       Bram, D. Al. (2011). Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Mediasi (E. Wijaya & D. Bram (eds.); 1st ed.). Pusat Kajian Ilmu Hukum Universitas Pancasila.
  • ·       Friedland, P., & Nyer, D. (2014). Soft Law in International Arbitration (L. W.Neyman & M. J. Radine (eds.)). JurisNet, LLC.
  • ·         Harahap, Y. (2015). arbitrase (2nd ed.).Sinar Grafika.
  • ·    Herbots, J. H. (2012). Interpretation of Contracts (J. M. Smits (ed.)). Edward Elgar.
  • ·  PNJaksel. (2000). Putusan Perkara Perdata No.454/Pdt.G/1999/PNJakSel tanggal 29 Mei 2000, antara PT PT Roche Indonesia dan PT Perusahaan Dagang Tempo.
  • ·   Publication, I. B. (2015). Indonesia : Mineral, Mining Sector Investment and Business Guide (1st ed.). Global Investment Center, USA.
  • ·     Roche, & Tempo. (1996). DistributionAgreement between PT Roche Indonesia and PT Tempo.
  • ·  Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2017). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Cetakan Ma). Pradnya Paramita.
  • · Temitayo Bello. (2019). Why Arbitration Triumphs Litigation. SSRN, 10. https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=3354674
  • ·   Yan, H. (2019). The China-Australia Free Trade Agreement and the Choice of Interest Balance in the Two Countries (L. Corby & M. Perry (eds.)). Springer. https://doi.org/https//:doi.org/10.1007/ 978/981-13-3038-4