PELAKSANAAN PELAYANAN PEMBUATAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) PADA PELAYANAAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) KELURAHAN PONDOK LABU JAKARTA SELATAN

research
  • 10 Jul
  • 2018

PELAKSANAAN PELAYANAN PEMBUATAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) PADA PELAYANAAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) KELURAHAN PONDOK LABU JAKARTA SELATAN

ABSTRAK

Ivon Athika (22140928), Pelaksanaan Pelayanan Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Pondok Labu Jakarta Selatan.

Dalam penelitian ini membahas pelayanan yang diberikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kelurahan Pondok Labu Jakarta Selatan dibidang perizinan dan non-perizinan khususnya dalam pelaksanaan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Perusahaan baik yang berbadan hukum ataupun perseorangan membutuhkan izin dalam menjalankan usahanya. Hal ini diatur dalam Permendag No. 36 Tahun 2007. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan dan beberapa ketentuan dalam proses pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro pada PTSP Kelurahan Pondok Labu Jakarta Selatan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan kepustakaan. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pelaksanaan pengajuan pembuatan SIUP Mikro pada PTSP Kelurahan Pondok Labu menerapkan konsep one stop service yang artinya bahwa pemohon cukup datang dan bertemu dengan petugas front office saja. Tujuannya adalah untuk meminimalisasikan interaksi antara pemohon dengan petugas dan menghindari pungutan tidak resmi. Pemohon juga harus melalui prosedur diantaranya melengkapi berkas atau dokumen dan mematuhi ketentuan zonasi tempat usaha.

Unduhan

 

REFERENSI