Sasaran utama buku ini adalah untuk memberikan pengertian secara umum dan lebih terarah kepada para pembaca, terutama mahasiswa agar lebih meningkatkan wawasan yang lebih luas dalam menerapkan penerapan perpajakan. Selanjutnya untuk mencapai sasaran di atas penulis menyusun buku ini berdasarkan sistematika berikut, yakni pertama akan diuraikan mengenai Dasar-Dasar Hukum Pajak, kemudian dilanjutkan dengan tata cara pemungutan pajak. Azas-azas pemungutan pajak, pembedaan pajak dan pembagiannya, pengampunan pajak (Tax Amnesty), tujuan tax amnesty, manfaat tax amnesty, asas-asas tax amnesty, subjek dan objek tax amnesty, jenis-jenis tax amnesty, periode tax amnesty, serta tarif tax amnesty.
Besar harapan penulis, buku ini dapat membantu para mahasiswa dan peminat masalah perpajakan. Penulis akan selalu mencoba untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan dalam buku ini sehingga dapat memenuhi harapan para pembaca. Untuk itu saran dan kritik dari para pembaca amat sangat penulis harapkan demi kesempurnaan penulisan buku ini. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan buku ini masih banyak kekurangannya. Namun demikian penulis berharap contoh-contoh yang ada dalarn buku ini akan memberikan gambaran umum yang cukup mernadai.
Tak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada pada segenap civitas akademi AMIK BSI Jakarta dan juga penerbit Deepublish atas kerjasamanya dalam penerbitan buku ini, dan juga kepada semua pihak yang telah mendukung penulis dalarn menyelesaikan penulisannya. Akhir kata, semoga buku ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan penulis mengharapkan masukan dan saran dari pernbaca untuk lebih meningkatan kualitas isi dan penyajian buku ini.
Peer review HAKI buku Tax Amnesty
HAKI SERTIFIKAT BUKU PAJAK DAN TAX AMNESTY
Adriani, P.J.A. 2007. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Jakarta: PT.Gramedia.
Adriani, P.J.A. 2012. Akuntansi Pajak. Salemba Empat, Jakarta.
Adrian Sawyer. 2016. Targeting Amnesties at Ingrained Evasion - a New Zealand Initiative Warranting Wider Consideration?, Journal, Taxation and Bussiness Law, Department of Accountancy, Finance and Information Systems-University of Canterbury, http://www.austlii.edu.au/.
Darussalam. 2015. Manfaatkan Pengampunan Pajak: Pahami dan Manfaatkan Reinventing Policy. Inside Tax. Edisi 31.
Djulianto, Suryohadi. 2015. Tata Cara Pelaksanaan Perpajakan. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
Mahardika Indra, Putra. 2017. Perpajakan Edisi: Tax Amnesty. Yogyakarta: Quadrant.
Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi .Yogyakarta: Penerbit Andi.
Muttaqin, Zainal. 2013. Tax Amnesty di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama.
Rasmini, Mas. 2015. Pajak Penghasilan I. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka
Resmi, Siti. 2014. Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Silitonga, Erwin. 2016. Ekonomi Bawah Tanah, Pengampunan Pajak, dan Referendum, Majalah Berita Pajak, Nomor. 1516 Tahun XXXVIII April 2016.
Soemarso, S.R, 2007. Perpajakan Pendekatan Komprehensif. Jakarta: Salemba Empat.
Soemitro, Rochmat. 2006. Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung: Penerbit Refika Aditama.
Tjaraka, Heru, 2014. Hukum Perpajakan. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
Urip Santoso, Justina M. Setiawan, “Tax Amnesty dan Pelaksanaannya di Beberapa Negara: Perspektif Bagi Pebisnis Indonesia” Artikel dalam Jurnal Sosiohumaniora, Vol. 11, No. 2 Juli 2009.
Waluyo, dan Wirawan B Ilyas.2003 Perpajakan Indonesia.Jakarta: Salemba Empat
Waluyo. 2009. Akuntansi Pajak, Edisi 2, Cetakan Pertama. Jakarta: Salemba Empat.
Zain, Mohammad. 2007. Manajemen Perpajakan. Jakarta : Salemba Empat.
Sumber Lain :
UUD 1945 Pasal 23A ayat 2. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.
Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor. 118/ PMK. 03/2016, pasal 11 ayat (1) dan (2) tentang UMKM