Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK
RI) merupakan instansi pemerintahan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan atas dasar Undang-Undang tentang
pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab negara. Setiap perusahaan atau
instansi membutuhkan sebuah Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) untuk mengelola
kegiatan yang dilakukan dalam instansi tersebut. BPK RI memberikan kepercayaan
pada Biro Sumber Daya Manusia untuk melaksakan tugas dan fungsinya. Seperti pada
era-digital ini, BPK RI memanfaatkan sebuah rekrutmen yang berbasis teknologi
agar seluruh pelamar umum berkewarganegaraan Indonesia dapat mengikuti proses
rekrutmen. Maka terciptalah istilah sebutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
yang akan diangkat menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sekarang
dikenal dengan sebutan Aparatur Sipil Negara (ASN). Rekrutmen itu sendiri
merupakan proses mencari calon pelamar umum yang memenuhi ketentuan atau
persyaratan umum yang dilampirkan oleh perusahaan. Sedangkan Pelamar Umum atau CPNS
merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat mengikuti tahapan
seleksi, tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras dan golongan darah. Tahap
seleksi adalah tahap eliminasi dalam mencari kandidat karyawan yang memenuhi
persyaratan kualifikasi
LEMBAR PERNYATAAN KEASLIAN
LEMBAR PERSETUJUAN PUBLIKASI
SURAT KETERANGAN RISET
LEMBAR PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN
LEMBAR KONSULTASI
KATA PENGANTAR
-