PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA PEGAWAI DI PENGADILAN AGAMA DEPOK KELAS 1 A

research
  • 08 Jun
  • 2020

PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA PEGAWAI DI PENGADILAN AGAMA DEPOK KELAS 1 A

ABSTRAKSI

Desya Bustami (21160128), Prosedur Pelaksanaan penilaian Kinerja

Pegawai di Pengadilan Agama Depok Kelas 1A.

Prosedur penilaian kinerja pegawai adalah sasaran kerja pegawai yang

ada dalam salah satu unsur di dalam penilaian kerja PNS yang diatur dalam

peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011. Penilaian dilakukan oleh atasan

kepada bawahan. Dalam setiap perusahaan pasti adanya penilaian kinerja untuk

mengetahui kinerja pegawai yang diinginkan target perusahaan. Pengadilan

Agama melakukan penilaian kinerja guna untuk memotivasi dan pengembangan.

Penilaian kinerja pegawai dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya

pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang

telah disusun dan disepakati bersama antara Pegawai Negeri Sipil dengan

Pejabat Penilai. Penilaian kinerja PNS secara strategis diarahkan sebagai

pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil

kerja yang disepakati dan bukan penilaian atas kepribadian seseorang PNS.

Unsur-unsur kerja yang mempengaruhi kinerja pegawai yang dievaluasi harus

relevan dan berhubungan dengan pelaksanaan tugas pekerjaan dalam jenjang

jabatan setiap pegawai yang dinilai. Penilaian kinerja Pegawai bertujuan untuk

menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem

kinerja pegawai dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem kinerja

pegawai, dilakukan berdasarkan prinsip, objektif, terukur, akuntabel, partisipatif,

dan transparan yang terdiri dari unsur sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.


Unduhan

 

REFERENSI