Asasi merupakan sikap alamiah manusia yang karena kodrat Tuhan menunjukkan adanya sikap sama terhadap orang lain. Sikap ini terjadi ketika manusia bermasyarakatdan menimbulkan hukum asasi yang terjadi karena hubungan antar manusia dalam kedudukannya sebagai pendudukan baik kedudukan sebagai warga negara maupun sebagai orang asing di negara itu.
Hak asasi manusia dianggap bahwa beberapa hak yang dimilikinya tanpa ada perbedaan atas dasar, warna kulit, ras bangsa, jenis kelamin, kedudukan, pangkat, golongan agama dan partai karena itu bersifat asasi dan universal yang harus dihormati oleh siapa pun baik individu lainnya, masyarakat dan negara itu sendiri. Dasar dari semua hak asasi ialah bahwa manusia memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.
Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia
LEMBAR HASIL PENILAIAN SEJAWAT Jurnal Ilmiah Cakrawala Volume VII No.3 Agustus 2007
Adam, Asvi Warman. 2005. Betulkan Pelaksanaan HAM Membaik?. Media Kompas Selasa, 30 Agustus 2005.
Sekneg. 1992. Risalah sidang BPUPKI, Sekretariat Negara RO. Jakarta.
Darmodihardjo, Darji, dkk. 1999. Santiaji Pancasila. Usaha Nasional. Surabaya.
Eliasson, Jan. 1993 Hak-hak Asasi Manusia dan Bantuan Kemanusiaan. Terjemahan Kantor Penerangan PBB. Jakarta.
Ghali, Boutros Boutros. 1993. Pidato Pada Konferensi Dunia Mengenai Hak-hak Asasi Manusia. Terjemahan Kantor Penerangan PBB. Jakarta.
Hendardi. 1998. Perpu No. 2/98 Tidak Demokratis. Media Suara Pembaharuan25 Juli 2005.
Kuntjoro, Pubopranoto. 2000. Hak-hak Asasi Manusia dan Pnacasila. Pradnya Paramita. Jakarta.
Sholahudin, Umar. 2003. Refleksi Hari HAM Seduai 10 Desember 2003 Pelaksanaan HAM di Indonesia Masih Buram. Media Sinar Harapan. Senin, 08 Desmeber 2003.
Soemantri M, Sri. 1993. Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia. Alumni Unpad. Bandung.
Yamin, Muh. 1971, Naskah Persiapan UUD 1945. Jilid I, II, dan III. Siguntang. Jakarta.