Wismasari Damardini (62160207), Analisa Perhitungan Pajak Keluaran Dalam
Penentuan PPN Terutang Pada PT. Bahana Solusi Indokarya Jakarta Utara
Pajak Pertambahan Nilai merupakan salah satu pajak yang ada dalam perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PT Bahana Solusi Indokarya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan alat elektronik yang memungut Pajak Pertambahan Nilai dalam transaksi usahanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme dan perhitungan pajak keluaran dalam menentukan PPN Terutang pada PT. Bahana Solusi Indokarya periode Januari 2017 sampai dengan Desember 2018. Metode pengumpulan data dalam penyusunan tugas akhir ini adalah metode observasi, wawancara dan studi pustaka. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yaitu metode analisis data tanpa menggunakan analisis statistik. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme penentuan PPN Terutang yang PT. Bahana Solusi Indokarya lakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu dengan mengkreditkan PPN Keluaran dan PPN Masukan. Atas selisih tersebut akan didapatkan PPN terutang yang kurang bayar jika pajak keluaran lebih tinggi ataupun lebih bayar yang akan dikompensasi ke bulan berikutnya jika pajak masukannya yang lebih tinggi. Dari hasil penelitian tersebut diketahui adanya peningkatan pajak keluaran dan pajak masukan dari tahun 2017 ke tahun 2018 sehingga hal tersebut mengakibatkan kenaikan PPN terutang.
Hartanti. (2015). Implementasi Surat Edaran Direktur Pajak Nomor SE-24/PJ/2015 : Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Hasil Pertanian (Studi Kasus PT. Ekakarya Graha Flora). Jurnal Moneter, II(1), 198–204.
Mandey, A. H. (2013). Analisis Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT. Hasjrat Abadi Manado. Jurnal EMBA, 1(3), 99–109.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan (2018 ed.; Maya, ed.). Yogyakarta: Andi Offset.
Pujiwidodo, D. (2009). Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern Untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak di Indonesia Periode Tahun 2000 Sampai Dengan Tahun 2009. Jurnal Perspektif, VII(2), 63–75.
Pujiwidodo, D. (2017). Analisis Penerapan Tax Planning dalam Upaya Meminimalkan Ppn Terhutang pada CV. Mikita Cookies. Jurnal Moneter, IV(1), 9–17.
Ratiyah. (2017). Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Laba Rugi Pada PT Consistel Indonesia Jakarta. Jurnal Moneter, IV(2), 159–165.
Riftiasari, D. (2019). Pengaruh Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan. Jurnal Moneter, 6(1), 63–68.
Rusjidi, M. (2005). PPN & PPn BM : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (I; B. Molan, ed.). Jakarta: Indeks.
Sinambela, T. (2016). Perpajakan (1 ed.). Yogyakarta: Deepublish.
Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan. (2013). Bandung: Fokusmedia.