Winda Kristianti (62160196), Pengaruh Penerimaan Pajak Restoran Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Pada Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Makasar
Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) merupakan salah satu Instansi milik Pemerintah daerah yang bergerak dalam bidang jasa yaitu melakukan pemungutan pajak yang masuk kedalam bagian pajak Daerah. Ada beberapa Pajak yang dipungut oleh Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPPRD) Makasar, Salah satunya ialah Pajak Restoran. Pajak restoran dapat digolongkan sebagai pajak tidak langsung, dimana pajak yang pengenaannya berdasarkan atas pelayanan yang diberikan kepada konsumen ini, bebannya berada pada konsumen. Penerimaan Pajak Restoran sangat berpengaruh terhadap penerimaan Pajak Daerah, dapat dikatakan berpengaruh karena banyaknya tempat/usaha yang didirikan oleh Wajib pajak karena Hasil yang didapatkan dari usaha ini sangat besar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar pengaruh penerimaan pajak restoran terhadap penerimaan pajak daerah di UPPRD Makasar. Dari hasil yang diperoleh nilai probalitas sebesar 0,000 < 0,05 yang artinya metode ini dapat diterima. Penerimaan pajak daerah mendapatkan 25,1 % dari penerimaan pajak restoran. Persamaan regresi juga di dapat sebesar Y= -9,108 – 1,481X. Jadi dapat disimpulkan bahwa Penerimaan Pajak Restoran Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Pada Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Makasar berpengaruh signifikan
Bab II
winda_File_2 Lembar Pernyataan Keaslian Tugas Akhir.pdf
winda_File_4 Lembar Persetujuan dan Pengesahan Tugas Akhir.pdf
winda_File_5 Lembar Konsultasi Tugas Akhir.pdf
winda_File_15 Surat Keterangan PKL-Riset.pdf
winda_File_16 Lampiran-Lampiran.pdf
winda_File_3 Lembar Pernyataan Persetujuan Publikasi Karya Ilmiah.pdf
Bab III
winda_File_8 Daftar Isi.pdf
winda_File_1 Lembar Judul-dikonversi.pdf
winda_File_7 Abstrak.pdf
winda_File_6 Kata Pengantar.pdf
winda_File_13 Daftar Pustaka.pdf
Ghozali, I. (2016). Aplikasi Anslisis Multivariate dengan Program IBM SPSS.
semarang: BPFE Universitas Diponegoro.
mardiasmo. (2016). Perpajakan. yogyakarta: Andi Offset.
Peraturang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Pemungutan Pajak Restoran
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 22 dan Pasal 24
Tentang Perederan Usaha Restoran
Ratiyah, A. R. (2017). Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai
Terhadap Laba Rugi Pada PT Consistel Indonesia Jakarta. IV(2), Diambil dari:
http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/2371/1727
Resmi, siti. (2017). Perpajakan:Teori dan Kasus. jakarta: Salemba Empat.
sabil. (2015).Kontribusi Pajak reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Unit
Pelayanan Pajak Daerah Cipayung Jakarta Timur. II, Diambil dari
http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/971/752
sabil. (2016).Analisa Perkembangan Penerimaan Pajak BBNKB sebagai Pendapatan
Asli Daerah Pada DIPENDA SAMSAT Cibinong. III, Diambil dari
http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/1195/952
sabil. (2017). Peranan Penerimaan Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah
pada Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Provinsi Wilayah Kabupaten
Bogor.
Diambil
dari
https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/1673/1410
52
sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. jakarta:
Alfabeta.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. jakarta:
Alfabeta.
Suleman, D. (2019). Peran Pajak Restoran Terhadap Penerimaan Daerah
Administrasi
Jakarta Timur.
6(1), Diambil
dari
:
http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/4703/3072
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang 1945 Pasal 23 Ayat 2 Tentang Pemungutan Pajak
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 40 Tentang Tarif Pajak Restoran
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 Tentang Pajak Daerah