Pengaruh Penerimaan Pajak Restoran Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Pada Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Makasar

research
  • 18 May
  • 2020

Pengaruh Penerimaan Pajak Restoran Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Pada Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Makasar

Winda Kristianti (62160196), Pengaruh Penerimaan Pajak Restoran Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Pada Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Makasar 

 

Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) merupakan salah satu  Instansi milik Pemerintah daerah yang bergerak dalam  bidang jasa yaitu melakukan pemungutan pajak yang masuk kedalam bagian pajak Daerah. Ada beberapa Pajak yang dipungut oleh Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPPRD) Makasar, Salah satunya ialah Pajak Restoran. Pajak restoran dapat digolongkan sebagai pajak tidak langsung, dimana pajak yang pengenaannya berdasarkan atas pelayanan yang diberikan kepada konsumen  ini, bebannya berada pada konsumen. Penerimaan Pajak Restoran sangat berpengaruh terhadap penerimaan Pajak Daerah, dapat dikatakan berpengaruh  karena banyaknya tempat/usaha yang didirikan oleh Wajib pajak karena  Hasil yang didapatkan dari usaha ini sangat  besar. Tujuan  penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar pengaruh penerimaan  pajak restoran terhadap penerimaan pajak daerah di UPPRD Makasar. Dari hasil yang diperoleh  nilai probalitas sebesar 0,000 < 0,05 yang artinya metode ini dapat diterima. Penerimaan pajak daerah mendapatkan 25,1 % dari penerimaan pajak restoran. Persamaan regresi juga di dapat sebesar Y= -9,108 – 1,481X. Jadi dapat disimpulkan bahwa Penerimaan Pajak Restoran Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Pada Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Makasar berpengaruh signifikan

 

 

 

Unduhan

 

REFERENSI

Ghozali, I. (2016). Aplikasi Anslisis Multivariate dengan Program IBM SPSS.
semarang: BPFE Universitas Diponegoro.

mardiasmo. (2016). Perpajakan. yogyakarta: Andi Offset.
Peraturang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Pemungutan Pajak Restoran
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 22 dan Pasal 24
Tentang Perederan Usaha Restoran

Ratiyah, A. R. (2017). Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai
Terhadap Laba Rugi Pada PT Consistel Indonesia Jakarta. IV(2), Diambil dari:
http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/2371/1727

Resmi, siti. (2017). Perpajakan:Teori dan Kasus. jakarta: Salemba Empat.
sabil. (2015).Kontribusi Pajak reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Unit
Pelayanan Pajak Daerah Cipayung Jakarta Timur. II, Diambil dari
http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/971/752

sabil. (2016).Analisa Perkembangan Penerimaan Pajak BBNKB sebagai Pendapatan
Asli Daerah Pada DIPENDA SAMSAT Cibinong. III, Diambil dari
http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/1195/952

sabil. (2017). Peranan Penerimaan Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah
pada Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Provinsi Wilayah Kabupaten
Bogor.
Diambil
dari
https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/1673/1410

52

sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. jakarta:
Alfabeta.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. jakarta:
Alfabeta.

Suleman, D. (2019). Peran Pajak Restoran Terhadap Penerimaan Daerah
Administrasi
Jakarta Timur.
6(1), Diambil
dari
:
http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/moneter/article/view/4703/3072

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Undang-Undang 1945 Pasal 23 Ayat 2 Tentang Pemungutan Pajak

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 40 Tentang Tarif Pajak Restoran

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 Tentang Pajak Daerah