ABSTRAK
Pajak merupakan salah satu sumber
pendapatan terbesar bagi Negara dalam melaksanakan pembangunan , dimana APBN
sebesar 80% berasal dari pajak. Pajak di Negara Indonesia memiliki empat
fungsi, yaitu fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulerent), fungsi
stabilitas dan fungsi redistribusi pendapatan. Pajak Pertambahan Nilai merupakan
pajak yang dikenakan
atas konsumsi di
dalam negeri (di
dalam daerah pabean)
baik konsumsi barang maupun
konsumsi jasa. Selisih antara
pajak keluaran dan pajak masukan adalah pajak kurang/lebih bayar. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui perhitungan, penyetoran dan pelaporan
PPN PT. Zee Komunikasi Indonesia pada tahun 2017 apakah sudah sesuai dengan
Undang-Undang PPN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
analisis deskriptif. Berdasarkan hasil analisis, maka dapat disimpulkan bahwa
perhitungan PPN PT. Zee Komunikasi Indonesia sesuai dengan UndangUndang PPN,
namun untuk penyetoran dan pelaporannya belum sesuai dengan Undang-Undang No.42
Tahun 2009.
wulan_File_8 Daftar Isi.pdf
Bab III
wulan_File_16 Lampiran-lampiran.pdf
wulan_File_13 Daftar Pustaka.pdf
wulan_File_1 Lembar Judul.pdf
wulan_File_3 Lembar Persetujuan Publikasi Karya Ilmiah.pdf
wulan_File_4 Lembar Persetujuan dan Pengesahan Tugas Akhir.pdf
wulan_File_7 Abstrak.pdf
wulan_File_5 Lembar Konsultasi Tugas Akhir.pdf
wulan_File_6 Kata Pengantar.pdf
wulan_File_2 Lembar Pernyataan Keaslian Tugas Akhir.pdf
Bab II
wulan_File_15 Surat Keterangan PKL.pdf