Analisis Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. Zee Komunikasi Indonesia Jakarta

research
  • 18 May
  • 2020

Analisis Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. Zee Komunikasi Indonesia Jakarta

ABSTRAK

 

 

Tri Nawang Wulan (62160007), Analisis Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. Zee Komunikasi Indonesia Jakarta

 

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi Negara dalam melaksanakan pembangunan , dimana APBN sebesar 80% berasal dari pajak. Pajak di Negara Indonesia memiliki empat fungsi, yaitu fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulerent), fungsi stabilitas dan fungsi redistribusi pendapatan. Pajak Pertambahan Nilai  merupakan  pajak  yang  dikenakan  atas  konsumsi  di  dalam  negeri  (di  dalam  daerah  pabean)  baik konsumsi  barang  maupun  konsumsi  jasa. Selisih antara pajak keluaran dan pajak masukan adalah pajak kurang/lebih bayar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPN PT. Zee Komunikasi Indonesia pada tahun 2017 apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang PPN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif. Berdasarkan hasil analisis, maka dapat disimpulkan bahwa perhitungan PPN PT. Zee Komunikasi Indonesia sesuai dengan UndangUndang PPN, namun untuk penyetoran dan pelaporannya belum sesuai dengan Undang-Undang No.42 Tahun 2009.

 


Unduhan

 

REFERENSI