Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 Pada PT Sigma Prima Solusindo.

research
  • 18 May
  • 2020

Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 Pada PT Sigma Prima Solusindo.

ABSTRAK

 

Syafrizal Akbar (62160239), Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 Pada PT Sigma Prima Solusindo.

 

Perpajakan merupakan salah satu komponen penting dalam perekonomian Indonesia dan berbagai negara lainnya. Bagi pemerintah, perpajakan merupakan wujud nyata kemandirian pendanaan pembangunan negara Indonesia untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dapat tercapai apabila perekonomian di Indonesia dalam keadaan baik dan terencana. Salah satunya dengan terus memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas pajak penghasilan pasal 23 yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Tujuan penulis melakukan penelitian pada PT Sigma Prima Solusindo adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 sesuai dengan UU yang berlaku dan mengetahui kendala yang terjadi. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode Observasi, Wawancara, dan Studi Dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) 23 yang dilakukan PT Sigma Prima Solusindo sudah sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008, tidak adanya kendala dalam pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh 23 dan sudah sesuai dengan UU yang berlaku yaitu UU Nomor 36 Tahun 2008.

 

 


Unduhan

 

REFERENSI