Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Pegawai Tetap Pada Kantor Tukar Pos Udara Soekarno Hatta

research
  • 18 May
  • 2020

Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Pegawai Tetap Pada Kantor Tukar Pos Udara Soekarno Hatta

ABSTRAK

Soleh (62140076), Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas

Pegawai Tetap Pada Kantor Tukar Pos Udara Soekarno Hatta

Pos Indonesia merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan salah satu Perseroan Terbatas yang diperhatikan dalam berbagai aspek, yaitu salah satunya dalam penerapan perundang-undangan seperti perpajakan. Mengingat dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Kantor Tukar Pos Udara Soekarno Hatta selaku pemberi kerja atau yang membayar gaji, upah, atau honorarium wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 kepada karyawannya yang berkerja di Kantor Tukar Pos Udara Soekarno Hatta. Selain memotong pajak penghasilan pasal 21, pemotong harus menyetorkan pajak penghasilan pasal 21 tersebut ke kantor pos atau bank persepsi dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP), hasil dari penyetoran tersebut kemudian harus dilaporkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) Madya Jakarta, dimana kantor tersebut terdaftar. Metode Pengumpulan data Tugas Akhir adalah observasi, wawancara, dan studi dokumentasi dengan metode analisanya berupa analisis kualitatif yaitu metode analisis data tanpa menggunakan analisis statistik. Pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 harus dilakukan sebaik-baiknya agar tidak mendapatkan sanksi perpajakan apabila terdapat kekeliruan dalam pemotongan. Berdasarkan hasil pengamatan yang telah dilakukan terhadap analisis perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atas pegawai tetap pada Kantor Tukar Pos Udara Soekarno Hatta sudah sesuai dengan pelaksanaan dan peraturan pajak khususnya PPh pasal 21.

 


REFERENSI