ABSTRAK
Soleh (62140076), Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan
Pasal 21 Atas
Pegawai
Tetap Pada Kantor Tukar Pos Udara Soekarno Hatta
Pos Indonesia merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini bentuk badan
usaha Pos Indonesia merupakan salah satu Perseroan Terbatas yang diperhatikan
dalam berbagai aspek, yaitu salah satunya dalam penerapan perundang-undangan
seperti perpajakan. Mengingat dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Kantor Tukar Pos Udara Soekarno Hatta selaku pemberi kerja atau yang
membayar gaji, upah, atau honorarium wajib melakukan pemotongan pajak
penghasilan pasal 21 kepada karyawannya yang berkerja di Kantor Tukar Pos Udara
Soekarno Hatta. Selain memotong pajak penghasilan pasal 21, pemotong harus
menyetorkan pajak penghasilan pasal 21 tersebut ke kantor pos atau bank persepsi
dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP), hasil dari penyetoran tersebut
kemudian harus dilaporkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) Madya Jakarta, dimana
kantor tersebut terdaftar. Metode Pengumpulan data Tugas Akhir adalah
observasi, wawancara, dan studi dokumentasi dengan metode analisanya berupa
analisis kualitatif yaitu metode analisis data tanpa menggunakan analisis
statistik. Pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 harus dilakukan
sebaik-baiknya agar tidak mendapatkan sanksi perpajakan apabila terdapat
kekeliruan dalam pemotongan. Berdasarkan hasil pengamatan yang telah dilakukan
terhadap analisis perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atas pegawai tetap
pada Kantor Tukar Pos Udara Soekarno Hatta sudah sesuai dengan pelaksanaan dan peraturan
pajak khususnya PPh pasal 21.