Analisis Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Lain (Outsourcing) Pada PT Kapal Api Global

research
  • 18 May
  • 2020

Analisis Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Lain (Outsourcing) Pada PT Kapal Api Global

ABSTRAK

Septyana Rizky Handayani (62160109), Analisis Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Lain (Outsourcing) Pada PT

Kapal Api Global

 

Dalam persaingan dunia bisnis antar perusahaan, membuat perusahan harus fokus pada rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan jasa yang terkait dengan kompetensi usaha. Solusi perusahaan untuk berkonsentrasi pada tujuan urtama adalah dengan menggunakan jasa tenaga kerja (outsourcing). Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas pajak penghasilan pasal 23 yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa kesesuaian penghitungan, penyetoran, dan pelaporan atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. Objek dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang berada di Jakarta Pusat yaitu PT Kapal Api Global. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode Observasi, Wawancara, dan Studi Dokumentasi dengan menganalisa kesesuaian data penghitungan perusahaan dengan UndangUndang No 36 Tahun 2008. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa

Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) 23 yang dilakukan PT Kapal Api Global sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan tidak adanya kendala dalam pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh 23 dan sudah sesuai dengan UU yang berlaku yaitu UU Nomor 36 Tahun 2008.

 

 


Unduhan

 

REFERENSI