Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap di PT. Romance Bedding & Furniture Jakarta

research
  • 18 May
  • 2020

Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap di PT. Romance Bedding & Furniture Jakarta

ABSTRAK

 

 

Reminisere Nababan (62150043), Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap di PT. Romance Bedding & Furniture Jakarta

 

 

Dalam rangka memaksimalkan pajak salah satu pajak yang dapat dipungut adalah Pajak PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subyek pajak dalam negeri. 

 

Penelitian ini bertujuan mengetahui perhitungan, pelaporan dan penyetoran PPh Pasal 21 dan atas Pegawai Tetap dan PT. Romance Bedding & Furniture. Metode penelitian yang digunakan adalah metode observasi, metode wawancara maupun metode dokumentasi. Hasil penelitian dari data yang telah ditulis dan diolah, didapati bahwa pelaksanaan perhitungan, pelaporan dan penyetoran Pajak PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh PT. Romance Bedding & Furniture telah dilakukan dengan baik dan telah sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang pembayaran pajak dalam tahun pajak melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya. Hasil penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian Watung (2013) yang menyimpulkan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 yang dilakukan perusahaan telah sesuai dengan peraturan atau Undang-Undang Perpajakan yang berlaku mengenai PPh Karyawan yakni UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

 

 


Unduhan

 

REFERENSI