ANALISIS PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGANPAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIKDRS. ABDULRAHMAN HASAN SALIPU JAKARTA

research
  • 18 May
  • 2020

ANALISIS PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGANPAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIKDRS. ABDULRAHMAN HASAN SALIPU JAKARTA

ABSTRAK

Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atua subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan bentuk usaha tetap atu perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

 Metode studi dalam tugas akhir ini adalah dengan menggunakan analisis kualitatif yakni dengan mengumpulkan data dan informasi yang menggambarkan objek studi secara sesama dan menganalisis untuk menjelaskan masalah dan pembahasannya agar proses pemotongan dan perhitungan pajak penghasilan 23 pada Kantor Akuntan Publik Drs. Abdulrahman Hasan Salipu dapat dimengerti dengan jelas.

 Berdasarkan hasil penelitian pada Kantor Akuntan Publik Drs. Abdulrahman Hasan Salipu diperoleh data Jumlah penghasilan bruto pada tahun 2015 sebesar Rp. 522.500.000 dikali 2 % tarif PPh 23, jumlah PPh yang dipotong selama tahun 2015 sebesar Rp. 10.450.000, untuk tahun 2016 jumlah penghasilan bruto sebesar Rp. 767.500.000 dan total PPh 23 yang dipotong sebesar tahun 2016 sebesar Rp. 15.350.000, sedangkan untuk tahun 2017 jumlah penghasilan brutonya sebesar Rp. 378.277.367 dan tottal PPh 23 yang dipotong sebesar Rp. 7.565.545. 

 

Unduhan

 

REFERENSI