ABSTRAK
Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang
dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau
penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang
dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atua subjek pajak dalam negeri,
penyelenggara kegiatan bentuk usaha tetap atu perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya.
Metode studi dalam
tugas akhir ini adalah dengan menggunakan analisis kualitatif yakni dengan
mengumpulkan data dan informasi yang menggambarkan objek studi secara sesama
dan menganalisis untuk menjelaskan masalah dan pembahasannya agar proses
pemotongan dan perhitungan pajak penghasilan 23 pada Kantor Akuntan Publik Drs.
Abdulrahman Hasan Salipu dapat dimengerti dengan jelas.
Berdasarkan hasil
penelitian pada Kantor Akuntan Publik Drs. Abdulrahman Hasan Salipu diperoleh
data Jumlah penghasilan bruto pada tahun 2015 sebesar Rp. 522.500.000 dikali 2
% tarif PPh 23, jumlah PPh yang dipotong selama tahun 2015 sebesar Rp.
10.450.000, untuk tahun 2016 jumlah penghasilan bruto sebesar Rp. 767.500.000
dan total PPh 23 yang dipotong sebesar tahun 2016 sebesar Rp. 15.350.000,
sedangkan untuk tahun 2017 jumlah penghasilan brutonya sebesar Rp. 378.277.367
dan tottal PPh 23 yang dipotong sebesar Rp. 7.565.545.
putrando_File_5 Lembar Konsultasi Tugas Akhir.pdf
putrando_File_7 Abstrak.pdf
putrando_File_16 Lampiran-lampiran.pdf
putrando_File_6 Kata Pengantar.pdf
putrando_File_3 Lembar Persetujuan Publikasi Karya Ilmiah.pdf
putrando_File_4 Lembar Persetujuan dan Pengesahan Tugas Akhir.pdf
putrando_File_8 Daftar Isi.pdf
putrando_File_2 Lembar Pernyataan Keaslian Tugas Akhir.pdf
Bab III
Bab II
putrando_File_1 Lembar Judul.pdf
putrando_File_10 Bab II Landasan Teori.pdf
putrando_File_15 Surat Keterangan PKL.pdf
putrando_File_13 Daftar Pustaka.pdf