Analisis Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada CV Tegmarco Utam

research
  • 18 May
  • 2020

Analisis Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada CV Tegmarco Utam

ABSTRAK

 

Monica Naomi Siburian (62162000), Analisis Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada CV Tegmarco Utama.

 

Pajak Pertambahan Nilai merupakan konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat disetiap jalur produksi dan distribusi. CV Tegmarco Utama adalah perusahan yang bergerak dalam bidang perdagangan yang berkaitan erat dengan Pajak Pertambahan Nilai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang mekanisme Perhitungan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada CV Tegmarco Utama. Metode digunakan dalam pengumpulan data adalah observasi, interview dan studi dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis Kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa periode Januari –Juni 2017 CV Tegmarco Utama melakukan Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai sudah sesuai dengan peraturan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Pajak Pertambahan Nilai Pasal 7. Prosedur Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 pasal 15A. Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Masa Februari 2017 CV Tegmarco Utama terlambat melakukan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga CV Tegmarco Utama dikenai sanksi denda yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 7(1) Tentang sanksi Administrasi denda.

 


Unduhan

 

REFERENSI