Pengaruh Pajak Hiburan Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta

research
  • 18 May
  • 2020

Pengaruh Pajak Hiburan Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta

ABSTRAK

Mamiek Angreni Sae (62160179) Pengaruh Pajak Hiburan Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
 

Pajak Hiburan merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang cukup besar dalam membangun pembangunan Daerah yaitu berasal dari Pajak Hiburan. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Pajak Hiburan Terhadap Penerimaan Pajak Daerah pada BPRD DKI Jakarta. Data yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu data Pajak Hiburan dan Penerimaan Pajak Daerah selama masa  tahun 2015-2018. Metode yang digunakan adalah metode Kuantitatif berupa analisis Uji Korelasi, Uji Determinasi, Uji Persamaan Regresi dengan menggunakan perhitungan secara manual dan menggunakan Software Business Machines Statistical Package for the Social Science (SPSS) Versi 21. Dari hasil analisis data baik perhitungan secara manual dan pengujian statistika uji korelasi diperoleh nilai signifikan sebesar 0,002 < 0,05 yang berarti ada hubungan yang signifikan antara Pajak Hiburan terhadap Penerimaan Pajak Daerah yang searah dengan nilai sebesar 0,443 yang termasuk dalam kategori cukup kuat. Pada uji determinasi Ada Pengaruh  antara Pajak Hiburan terhadap penerimaan Pajak Daerah sebesar 19,6% sedangkan sisanya 80,4% dipengaruhi oleh faktor-faktor lain diluar pajak hiburan yang tidak diteliti. Ada Persamaan Regresi antara Pajak Hiburan terhadap penerimaan Pajak Daerah adalah Y = 13,199 + 0,620 X. Maka hipotesis yang dapat dinyatakan bahwa Pajak Hiburan berpengaruh positif dan signifikan antara Pajak Hiburan terhadap Penerimaan Pajak Daerah. 

 


Unduhan

 

REFERENSI