Analisis Perlakuan Dan Penerimaan Wajib Pajak Luar Negeri Terhadap Bentuk Usaha Tetap Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Pada Kpp Badan Dan Orang Asing Satu Kalibata.

research
  • 18 May
  • 2020

Analisis Perlakuan Dan Penerimaan Wajib Pajak Luar Negeri Terhadap Bentuk Usaha Tetap Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Pada Kpp Badan Dan Orang Asing Satu Kalibata.

ABSTRAK

 

Mahathir Muhammad (62160216), Analisis Perlakuan Dan Penerimaan Wajib

Pajak Luar Negeri Terhadap Bentuk Usaha Tetap Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Pada Kpp Badan Dan Orang Asing Satu Kalibata.

 

Bentuk usaha tetap adalah wajib pajak yang rentan dikenakan pajak berganda sehubungan dengan status hukumnya, sehingga dapat menjadi salah satu penghambat investasi yang baik pada suatu negara, khususnya di Indonesia. Untuk itulah, perlu dibuat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang dilaksanakan oleh dua negara atau lebih. perjanjian inilah yang akan menjadi suatu produk hukum untuk menunjang berkembangnya investasi. Tujuan dari tugas akhir ini adalah untuk mengetahui perlakuan perpajakan, Untuk mengetahui jumlah target pajak yang diterima serta untuk mengetahui metode yang ditempuh dalam menghindari pajak berganda. Dalam penelitian ini analisanya berupa analisis kualitatif dengan metode observasi, wawancara, dan studi pustaka. Perlakuan perpajakan bagi WP yang menjalankan kegiatan usahanya dijelaskan pada pasal 2 ayat 1a UU PPH bahwa bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak. Yang  menjadi dasar hukum dan peraturan yaitu UU nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan. selama 3 tahun penerimaan pajak mengalami kenaikan, untuk target penerimaan pajak dari tahun 2015-2016 belum tercapai karena terhambatnya proses administrasi, intensifikasi, dan ekstensifikasi. Untuk tahun 2017, penerimaan pajak sudah tercapai. Karena indonesia adalah negara berkembang, maka negara indonesia menggunakan metode OECD model, model ini lebih mengedepankan asas sumber penghasilan, Untuk menghindari terjadinya pajak berganda, maka negara Indonesia menganut metode penghindaran pajak berganda dengan kredit pajak terbatas.

 


Unduhan

 

REFERENSI