Pengaruh Penerimaan Pajak Hiburan terhadap Penerimaan Pajak Daerah pada Badan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi DKI Jakart

research
  • 18 May
  • 2020

Pengaruh Penerimaan Pajak Hiburan terhadap Penerimaan Pajak Daerah pada Badan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi DKI Jakart

ABSTRAK 

Karina Putri Ramadhanty (62160113), Pengaruh Penerimaan Pajak Hiburan terhadap Penerimaan Pajak Daerah pada Badan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
 

Hasil penelitian tugas akhir ini menunjukan bahwa terdapat hubungan antara penerimaan Pajak Hiburan terhadap penerimaan Pajak Daerah pada Badan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta. Hasil uji koefisien korelasi Pajak Hiburan memiliki pengaruh yang cukup dan searah terhadap penerimaan Pajak Daerah. Hasil penelitian uji koefisien determinasi yaitu terdapat pengaruh antara penerimaan Pajak Hiburan terhadap Penerimaan Pajak Daerah pada Badan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta. Pajak Hiburan memiliki pengaruh sebesar 21,0% dan 79,0% dipengaruhi oleh faktor lain. dan untuk uji persamaan regresi linear terdapat persamaan regresi yang terbentuk antara penerimaan Pajak Hiburan terhadap penerimaan Pajak Daerah pada Badan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta yang menyatakan bahwa jika tidak ada Pajak Hiburan maka penerimaan

Pajak Daerah sebesar Rp 13.999 dan jika terdapat Pajak Hiburan, 1 (satu) rupiah Pajak Hiburan menambah penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp 588. Data yang diolah diperoleh dari bukan Januari 2014 sampai dengan Desember 2018. 

 


Unduhan

 

REFERENSI