Puji syukur ke
Hadirat Allah SWT, karena atas Rahmat-Nya sehingga Modul Praktikum Aplikasi Komputer Perpajakan E-Faktur dapat
diselesaikan oleh Penulis. Pembahasan
dalam Modul ini terkait dengan
pengenalan e-faktur, Faktur pajak masukan dan keluaran sampai dengan pembuatan
laporan SPT PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi E-Faktur. Modul Praktikum ini
disusun bertujuan untuk memberikan panduan kepada mahasiswa untuk menjalankan
aplikasi E-Faktur.
Penulis
menyadari banyak kekurangan dan kesalahan yang masih terdapat dalam penyusunan
modul ini, maka kami mengharapkan koreksi dan saran untuk dilakukan perbaikan
dalam revisi berikutnya
Akhir kata Penulis berharap agar Modul Praktikum Aplikasi Komputer Perpajakan E-Faktur
ini bermanfaat bagi mahasiswa Program Studi Manajemen Pajak (D3) Universitas Bina Sarana Informatika.
modul Praktikum Aplikasi Komputer Perpajakan E-Faktur
1.
Republik Indonesia. Undang-Undang RI N0. 42
tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan
atas barang mewah
2.
Peraturan Menteri Keuangan
No. PMK-151/PMK.03/2013 tentang
tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau tata cara penggantian
Faktur Pajak
3.
PER-17/PJ/2014 tentang perubahan kedua atas
PER-24/PJ/2012 tentang bentuk, ukuran, prosedur Pemberitahuan dalam rangka
pembuatan , tata cara pengisian keterangan, pembetulan atau penggantian dan
pembatalan faktur pajak
4.
PER-16/PJ/2014 tentang tata cara pembuatan dan
pelaporan Faktur pajak berbentuk
elektronik
5.
Sosialisasi pelatihan E-Faktur dari Kantor
Pelayanan Pajak
6. Wira sakti, Nufransa; Hidayat, asrul.
2015. E-Faktur : Mudah dan cepat penggunaan faktur pajak secara online.
Penerbit Visimedia.Jakarta
7. Website Pajak, www.pajak.go.id