Ijatun Khasanah (62160150), Analisa Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Berbasis Aplikasi e-Faktur pada PT Pertani (Persero) Jakarta Selatan
Pajak merupakan pendapatan utama bagi negara Indonesia, salah satu bentuk pemungutan pajak yaitu melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sedangkan dokumen yang digunakan dalam pemungutan PPN adalah faktur pajak. berdasarkan hal tersebut maka menjadi penting bagaimana Direktorat Jendral Pajak sebagai yang membidangi urusan perpajakan membuat kebijakan yang dapat memaksimalkan pemasukan pajak bagi negara, dan salah satu kebijakan terbaru dari Direktorat Jendral Pajak adalah Faktur Pajak Elektronik yang disebut sebagai e-faktur. Munculnya kebijakan tersebut didasari oleh banyaknya penyimpangan faktur pajak yang berbentuk pajak fiktif dengan jumlah pelanggaran yang cukup tinggi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan aplikasi eFaktur pada PT Pertani (Persero). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan aplikasi e-faktur pada PT Pertani (Persero) secara keseluruhan sudah cukup baik serta mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER- 16 /PJ/2014 Tentag tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik.
Kata Kunci: PPN, e-Faktur
Ijatun Khasanah