Fransmel (62160213) Pengaruh Pajak Penghasilan (PPh Badan) Terhadap Penerimaan Pajak Pada KPP Pratama Jakarta Tambora
Pajak mempunyai peran yang sangat penting bagi penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran Pemerintah dan Pembangunan Nasional. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Pajak Penghasilan (PPh Badan) pada KPP Pratama Jakarta Tambora. Data yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu data berupa PPh Badan dan Penerimaan Pajak selama masa periode tahun 2016-2018. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode Kuantitatif berupa analisis Uji Koefisien Korelasi, Uji Koefisien Determinasi, dan Uji Persamaan Regresi dengan menggunakan aplikas Software Business Machines Statistical Packagefor the Social Science (SPSS) Versi 21. Dari hasil analisis data dan pengujian statistika uji korelasi diperoleh nilai signifikan sebesar 0,000 < 0,05 yang berarti ada hubungan yang signifikan antara PPh Badan terhadap Penerimaan Pajak yang searah, nilai sebesar 0,898 yang termasuk dalam kategori sangat kuat. Untuk uji determinasi Ada Pengaruh antara PPh Badan terhadap penerimaan Pajak sebesar 80,7% sedangkan sisanya 19,30% dipengaruhi oleh sebab lain diluar PPh Badan yang tidak diteliti dalam penelitian. Untuk Persamaan Regresi terdapat Persamaan Regresi yang signifikan antara PPh Badan terhadap Penerimaan Pajak adalah Y = 7,915 + 0,792 X. Maka kesimpulannya bahwa Pajak Penghasilan (PPh Badan) terhadap Penerimaan Pajak berpengaruh sempuran positif dan signifikan.
Kata Kunci: Pajak Penghasilan (PPh Badan), Penerimaan Pajak
Abuyamin, O. (2015). Perpajakan. Bandung: Mega Rancage Press.
Apriliawati, Y., & Setiawan. (2017). Analisa Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak Pada Penerimaan Pajak Penghasilan. Ecodemica, vol 1. Retrieved from http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/ecodemica/article/view/1828/pdf
Dedi, G. W. ., & J.sondakh, J. (2017). Akuntan si Pajak Penghasilan Badan pada PT . Bank Perkreditan Rakyat Dana Raya Manado ”., 5(2), 992–1002.
Fajar, C. M. (2014). Pemeriksa Pajak dan wajib pajak (studi kasus pada KPP Pratama bandung cicadas).
Hartanti. (2015). Analisis Perhitungan PPh Badan dalam rangka penyesuaian Undang-undang dan peraturan pajak yang berlaku, II(1).
Irwansyah, Sari, A., & Zuhdi, M. (2018). Taat Hukum Pajak. Yogyakarta: Mitra Wacana Media.
Lestiningsih, A. S. (2014). Penerapan PP. 46 Tahun 2013 Dalam Laporan Rekonsiliasi Fiskal Sebagai Dasar Untuk Menghitung PPh Badan Pasal 29 Terutang. Moneter, I(2).
Mardiasmo. (2018). Pajak dan Perpajakan (terbaru). Yogyakarta: CV Andi Offset.
Mulyanti, D., & Sugiharty, F. S. (2016). Efektifitas WPOP dan tingkat kepatuhan penyampaian SPT Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan. Ecodemica, vol iv. Retrieved from http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/ecodemica/article/view/865/PDF
Rahman, F. A. (2018). Pengaruh Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara. Economix, 6, 24–34.
Ratnawati, J., & Hernawati, R. I. (2015). Dasar-Dasar Perpajakan. Yogyakarta: CV Budi Utama.
Salman, K. R. (2017). Perpajakan PPh dan PPN (cetakan 1). Jakarta: Indeks Jakarta.
Supranto, J. (2017). Pengantar Statistik untuk berbagai bidang ilmu (Cetakan ke). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Wahyuddin. (2017). Statistik Dasar. Makassar: Lembaga Perpustakaan dan Penerbitan.