Analisis Penerimaan Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Terhadap Penerimaan Negara dibidang Cukai KPPBC Jakarta

research
  • 14 May
  • 2020

Analisis Penerimaan Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Terhadap Penerimaan Negara dibidang Cukai KPPBC Jakarta

Dwi Pustika Sari (62160055), Analisis Penerimaan Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Terhadap Penerimaan Negara dibidang Cukai KPPBC Jakarta 
 
Dalam perkembangan era globalisasi bea cukai ikut berperan penting dalam menyumbang penerimaan negara. cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik yang di tetapkan undang-undang yang dikenakan cukai. Salah satu barang yang dikenakan cukai adalah minuman mengandung etil alkohol. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan, pengaruh dan persamaan regresi antara penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol terhadap penerimaan negara dibidang cukai. Metode pengumpulan data dalam penyusunan tugas akhir adalah metode observasi, metode wawancara, dan metode studi dokumentasi dengan metode analisisnya berupa analisis kuantitatif dengan menggunakan aplikasi statistic berupa SPSS versi 21. Hasil dari penelitisn ini adalah terdapat hubungan yang kuat antara penerimaan cukai mengandung etil alkohol terhadap penerimaan negara dibidang cukai. Penerimaan minuman mengandung etil alkohol berpengaruh terhadap penerimaan negara dibidang cukai sebesar 42% dan 48% dipengaruhi oleh faktor lain. Sehingga dapat disumpulkan bahwa ada persamaan regresi senilai 5,988+0,763X yang artinya jika penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol Rp 0 maka penerimaan negara dibidang cukai Rp 5988 dan jika jika penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol naik Rp 1 maka penerimaan negara dibidang cukai naik sebesar Rp 763 
 
Kata Kunci : Penerimaan Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol, Penerimaan Negara Dibidang Cukai

Unduhan

 

REFERENSI

Adetya, B. (2014). Penerimaan Negara Bps.

Alfianti, L. (2018). Upaya Pemerintah Daerah Dalam Pengendalian Produksi Minuman Beralkohol Tradisional. Yuridika, 33(1),
93. https://doi.org/10.20473/ydk.v33i1.5671

Dyah, E. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif (2nd ed.). Yogyakarta: Gava Nedia.

Fachrudin, M. (2018). ANALISIS FISIBILITAS MINUMAN BERPEMANIS SEBAGAI OBYEK CUKAI DAN PENERAPAN PEMUNGUTANNYA DI INDONESIA.

Idawan, I. D. (2012). KADAR MINUMAN BERALKOHOL PERDA NOMOR 7 TAHUN 1953 KOTA YOGYAKARTA PERSPEKTIF MAQA > S } ID ASY-SYARI ’ > AH. 1(2), 253–270.

Inflasi Naik, Cukai Miras Tertarik. Retrieved Desember 17, 2018, from https://www.cnbcindonesia.com/news/20181217205048-8-46828/inflasi-naikcukai-miras-tertarik

 

Nurwijaya, H(2009). Bahaya Alkohol Dan cara mecegah kecanduannya. jakarta: PT Elex Media Komputindo. 

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
158/PMK.010.2018 Tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman
Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung
Etil Alkohol

 


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Nomor Pokok Perusahaan Barang Kena Cukai

Putra, R., Cahyo, D., & Adhitama, S. (2019). BERALKOHOL. (2018), 1–19.

Sumantri, J. (2019). Manajemen keuangan publik.

Surono. (2013). Bahan Ajar Pengantar Cukai (Sekolah Ti). Tangerang Selatan.

Titik Nurbiyati, A. W. (2014). Sosialisasi bahaya minuman keras bagi remaja. 3(3), 186–191.

Undang - undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahaan atas Undang - undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai

Zulfikar, & Budiantara, I. N. (2014). Manajemen Riset Pendekatan Komputasi Statistik. Yogyakarta: Deepublish.