Analisis Perbandingan Perhitungan PPh Badan Menggunakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013/Nomor 23 Tahun 2018 Pada PT. Xtra Amanat Konsultan Tahun 2018

research
  • 14 May
  • 2020

Analisis Perbandingan Perhitungan PPh Badan Menggunakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013/Nomor 23 Tahun 2018 Pada PT. Xtra Amanat Konsultan Tahun 2018

Dinda Farzani (62160185), Analisis Perbandingan Perhitungan PPh Badan Menggunakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013/Nomor 23 Tahun 2018 Pada PT. Xtra Amanat Konsultan Tahun 2018
 
Setiap perusahaan harus membuat laporan keuangan komersial pada akhir tahun pajak dan membuat laporan keuangan dalam segi pepajakan (laporan keuangan fiskal) yang mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku untuk menentukan pembayaran pajak, namun Wajib Pajak seringkali melakukan kesalahan yang merugikan Wajib Pajak itu sendiri dan tentunya merugikan pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menerapkan pelaksanaan pajak terkait Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan  Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013/Nomor 23 Tahun 2018. Data yang diperoleh dari sumber intern perusahaan berupa SPT Tahunan Badan 2018 beserta lampirannya, metode observasi, metode wawancara, metode studi dokumentasi yang berkaitan langsung pada objek penelitian. Analisisnya dilakukan dengan membandingkan antara perhitungan UU 36 tahun 2008 dan PP 46 tahun 2014/nomor 23 tahun 2018 untuk mengetahui lebih menguntungkan mana perhitungan menggunakan UU 36 tahun 2008 dan PP 46 tahun 2014/nomor 23 tahun 2018. Hasil dari penelitian ini menunjukkan Wajib Pajak badan akan merasa diuntungkan dengan memakai PP No 23 tahun 2018 dikarenakan pembayaran pajak terhutang lebih kecil dari perhitungan menggunakan ketentuan Undang-Undang 36 tahun 2008. Kesimpulannya dari hasil pembahasan dan analisis adalah PT. Xtra Amanat Konsultan memiliki peredaran bruto pada tahun 2018 kurang dari 4,8 milyar dalam 1 tahun. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintan Nomor 23 tahun 2018 PT. Xtra Amanat Konsultan termasuk Wajib Pajak badan yang memenuhi syarat untuk melaksanakan ketentuan tersebut.
 
 
Kata Kunci: Analisis, Perbandingan, UU No. 36 Tahun 2008, PP No 46 Tahun 2013, PP 23 Tahun 2108

Unduhan

  • DINDA FARZANI.rar

    Dinda Farzani

    •   diunduh 95x | Ukuran 10,059 KB

 

REFERENSI