Bina Dameria 62160177, Penerapan Perda Provinsi DKI Jakarta No 16 Tahun 2010 Dalam Perhitungan dan Pembayaran Pajak Parkir Pada Koperasi Rsud Budhi Asih.
Koperasi RSUD Budhi Asih merupakan unit usaha dibawah naungan RSUD Budhi Asih. Koperasi RSUD Budhi Asih mengelolah semua kegiatan operasional. Salah satunnya adalah pajak parkir. Pajak parkir diatur dalam PERDA Provinsi DKIJakarta No 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Analisis data menggunakan analisis Deskriptif kualitatif berupa metode observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Penerimaan Pajak Parkir pada periode 2017 dan 2018 mengalami peningkatan dan penurunan setiap bulannya di RSUD Budhi Asih. Dikarenakan pada setiap bulannya jumlah pengunjung atau wajib pajak parkir di RSUD Budhi Asih tidak stabil dimana terjadi pada tahun 2017 bulan Februari mengalami penurunan sebesar Rp.17.213.855,00 dan mengalami kenaikan pada bulan Rp.27.879.200,00 , Untu tahun 2018 terjadi pada bulan desember sebesar Rp.22.276.600 dan mengalami kenaikan pada bulan maret sebesar Rp.31.295.500. Meskipun demikian penerimaan pajak Parkir mampu mencapai penerimaannya untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah dan sudah sesuai perhitungan dan pembayaran pajak parkir pada koperasi RSUD Budhi Asih. Kesimpulannya Koperasi RSUD Budhi Asih telah melakukan perhitungan. pada tahun 2017 dan 2018 Koperasi RSUD Budhi Asih melakukan perhitungan dan pembayaran sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Priovinsi DKI Jakarta No 16 Tahun2010. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pajak parkir pada Koperasi RSUD Budhi Asih dan untuk mengetahui pembayaran pajak parkir pada Koperasi rsud Budhi Asih. Hasil penelitian ini Perhitungan pajak parkir pada koperasi RSUD Budhi Asih telah sesuai PERDA NO 16 Tahun 2010.
Kata Kunci : Pajak Parkir , PERDA No 16 Tahun 2010