Ayu Lestari (62160075), Analisis Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Badan Penglolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor adalah suatu lembaga teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang dibentuk untuk membantu bupati untuk menunjang urusan asas otonomi dibidang pendapatan daerah. Pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. Sumber PAD terdiri dari: pajak daerah, restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah. Salah satu sumber PAD yaitu pajak restoran, bertambahnya tempat wisata dan daya tarik Bogor maka akan mempengaruhi pertambahan jumlah Pengusaha Kena Pajak dalam bidang usaha restoran yang mendaftarlan diri sebagai wajib pajak akan mempengaruhi pula tingkat penerimaan PAD di kabupaten Bogor. Metode pengumpulan data dalam penyusunan Tugas Akhir menggunakan metode wawancara, observasi, dan studi pustaka dengan metode analisanya berupa analisis kuantitatif dengan uji koefisien Korelasi, Determinasi dan Regresi yang merupakan metode analisis data dengan menggunakan analisis statistik agar memperkuat penelitian atas data yang diperoleh. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pajak restoran mempunyai hubungan yang sangat kuat dan searah terhadap PAD yaitu sebesar 0,983 dan mempunyai pengaruh yang besar yaitu sebesar 96,6% terhadap PAD, serta mempunyai persamaan regresi yang signifikan yaitu 4,452 + 0,953X.
Kata Kunci: Bappenda, Pajak Restoran, Pendapatan Asli Daerah
bappenda.bogorkab.go.id. (2017). Program dan kegiatan Bappenda Tahun 2017. Retrieved May 10, 2019, from http://bappenda.bogorkab.go.id/category/program-dan- kegiatan/program-kerja/program-kerja-tahun-2017/
GRISELDA EUDINA ASLIN. (2017). Analisis penerimaan pajak restoran dan pajak hotel sebagai sumber pendapatan asli daerah
Liker, J. K. (2004). UU Nomor 33 tahun 20014 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 2004, 352.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. (2016). Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.
Siahaan, M. P. (2009). Pajak daerah. 0–57.
Suleman, D. (2017). Kontribusi Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah Dispenda Kabupaten Bogor. Jurnal Moneter, IV(2), 139–144.
Suleman, D. (2019). Peran Pajak Restoran Terhadap Penerimaan Daerah Administrasi Jakarta Timur. Moneter, 6(1), 7–12.
UU Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (2009). 32. Retrieved April 23, 2019, from http://www.albayan.ae
Wiratna Sujarweni. (2014). Metodologi Penelitian Lengkap, Praktis dan Mudah Dipahami.