Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut dan dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Pajak ini dipungut melalui Faktur Pajak. Selisih antara Pajak Masukan dan Pajak Keluaran merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan harus disetor ke kas negara. Perhitungan Pajak yang terutang yang harus dibayar oleh perusahaan harus disesuaikan dengan peraturan perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana untuk menghitung Pajak Masukan dan Pajak Keluaran untuk mengetahui jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang bayar atau lebih bayar serta bagaimana untuk melaporkan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Pajak Masukan yang dapat dikreditkan maupun yang tidak dapat dikreditkan dan bagaimana mekanisme pembayarannya, khususnya dalam usaha perdagangan Bahan Kimia dan Alat Laboratorium. Penelitian ini dilakukan pada CV. Guna Usaha Mandiri, sumber data dalam penelitian ini diambil dari bagian perpajakan dan keuangan serta dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian. Metode pengumpulan data melalui Observasi, Wawancara, dan Studi Dokumentasi. Metode analisis data digunakan metode kualitatif.
Kata kunci : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pembayaran, Pelaporan
AURORA SIHOMBING