Pengaruh penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Pada Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta.

research
  • 14 May
  • 2020

Pengaruh penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Pada Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Aulia Afridanti Putri (62160235), Pengaruh penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Pada Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta.
 
 
Perolehan hak atas tanah atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Hak atas tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, berserta bangunan diatasnya. Tugas akhir ini dibuat untuk mengetahui pengaruh penerimaan BPHTB terhadap penerimaan pajak daerah pada BRPD DKI Jakarta pereiode 20142018. Metode penelitian adalah analisis deskriptif kuantitatif dengan data skunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan nilai korelasi sebesar 0,660 dan tingkat nilai signifikannya sebesar 0,000 yang berarti penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan terhadap penerimaan daerah memiliki hubungan yang kuat. Hasil dari uji koefisien determinasi sebesar 0,436 yang artinya 43,6% penerimaan pajak daerah di pengaruhi oleh penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Berdasarkan uji persamaan regresi  Y= a+bX adalah Y=19,451+0,344X.  Kata kunci : BPHTB , Pajak Daerah

Unduhan

 

REFERENSI