PELAKSANAKAN PERJANJIAN SEWA PADA PT SEPATU BATA,Tbk. CILANDAK Diajukan untuk memenuhi salah sa Akademi SEWA-MENYEWA JAKARTA SELATAN

research
  • 10 Jul
  • 2018

PELAKSANAKAN PERJANJIAN SEWA PADA PT SEPATU BATA,Tbk. CILANDAK Diajukan untuk memenuhi salah sa Akademi SEWA-MENYEWA JAKARTA SELATAN

Kartika Amelya (21140023), Pelaksanaan Perjanjian Sewa-menyewa Pada PT Sepatu

Bata,Tbk Cilandak Jakarta Selatan

Perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu sepakat mereka yang mengikat

dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang

halal. Sedangkan sewa-menyewa adalah suatu persetujuan dengan pihak yang mengikatkan

dirinya kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga yang sudah

disanggupi oleh pihak yang terakhir. Pelaksanaan perjanjian menyewa pada PT Sepatu Bata,Tbk

memberikan kemudahan untuk mengetahui status perjanjian sewa menyewa yang masih berlaku,

sudah jatuh tempo ataupun yang sudah kadaluarsa dilihat dari masa sewa yang disepakati

(tanggal, bulan, dan tahun). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem

administrasi yang diterapkan perusahaan dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa sudah

diterapkan dengan baik. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian deskriptif

dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa pada PT

Sepatu Bata,Tbk melibatkan beberapa departemen terkait diantaranya departemen administrasi,

legal department dan manajemen. Apabila pihak penyewa ingin memperpanjang sewa ruko,

maka satu bulan sebelum jatuh tempo dari masa sewa perlu melakukan negoisasi perjanjian

ulang

Unduhan

 

REFERENSI