Kartika Amelya (21140023), Pelaksanaan Perjanjian Sewa-menyewa Pada PT Sepatu
Bata,Tbk Cilandak Jakarta Selatan
Perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu sepakat mereka yang mengikat
dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang
halal. Sedangkan sewa-menyewa adalah suatu persetujuan dengan pihak yang mengikatkan
dirinya kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga yang sudah
disanggupi oleh pihak yang terakhir. Pelaksanaan perjanjian menyewa pada PT Sepatu Bata,Tbk
memberikan kemudahan untuk mengetahui status perjanjian sewa menyewa yang masih berlaku,
sudah jatuh tempo ataupun yang sudah kadaluarsa dilihat dari masa sewa yang disepakati
(tanggal, bulan, dan tahun). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem
administrasi yang diterapkan perusahaan dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa sudah
diterapkan dengan baik. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian deskriptif
dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa pada PT
Sepatu Bata,Tbk melibatkan beberapa departemen terkait diantaranya departemen administrasi,
legal department dan manajemen. Apabila pihak penyewa ingin memperpanjang sewa ruko,
maka satu bulan sebelum jatuh tempo dari masa sewa perlu melakukan negoisasi perjanjian
ulang
TA_File_2 Lembar Pernyataan Keaslian Tugas Akhir.pdf
TA_File_15 Surat Keterangan PKL.pdf
TA_File_6 Kata Pengantar.pdf
Bab I
TA_File_16 Lampiran-lampiran.pdf
TA_File_8 Daftar Isi.pdf
TA_File_4 Lembar Persetujuan dan Pengesahan Tugas Akhir.pdf
Bab III
Bab II
TA_File_3 Lembar Persetujuan Publikasi Karya Ilmiah.pdf
TA_File_1 Lembar Judul.pdf
TA_File_7 Abstrak.pdf
TA_File_13 Daftar Pustaka.pdf
TA_File_5 Lembar Konsultasi Tugas Akhir Pembimbing _Combine.pdf
Bab IV