Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. Pada penyelenggaraan praktik kedokteran, dokter yang membuka praktik kedokteran atau layanan kesehatan harus mempunyai persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Setiap dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, metode observasi, wawancara serta studi dokumentasi. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memberikan pelayanan dalam bidang pelayanan perizinan dan non perizinan. Prosedur dari melakukan pendaftaran secara online setelah mendaftarkan diri dan sudah diverifikasi oleh pihak Kecamatan barulah pemohon bisa masuk pada web tersebut dan setelah pemohon sudah memasuki web tersebut pemohon akan membaca apa saja persyaratan yang sudah ditentukan, dan barulah pemohon melengkapi berkas-berkas yang wajib untuk diupload pada web tersebut. Setelah pemohon selesai mengupload berkas akan diverifikasi oleh petugas Kecamatan barulah selanjutnya menunggu hasil pencetakkan. Pelayanan perizinan dan non perizinan pada Kecamatan Menteng Jakarta Pusat sudah cukup baik khususnya dibidang pelayanan perizinan dan non perizinan.
BAB I
BAB III
KATA PENGANTAR
KATA PENGANTAR
LEMBAR PERSETUJUAN PUBLIKASI
LEMBAR PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN
LAMPIRAN
BAB II
LEMBAR PERNYATAAN KEASLIAN
LEMBAR KONSULTASI
DAFTAR PUSTAKA
SURAT KETERANGAN RISET
Abdullah dalam Suyanto, (2014). Pelaksanaan Pendidikan di Indonesia Memasuki Millenium II. Yogyakarta: Adi Cita. Hlm 151.
Astika, (2014). Publikasi dalam MasyarakatHttp://Repository.Usu.Ac.Id /Bitstream /Handle/123456789/69009/Chapter% 0II.Pdf?Sequence=3&isAllowed=y, 10–25.
Humaira Bekti, (2015). Dreaweaver CS6, CSS dan Jquery. Yogyakarta: Andi Offset. Hlm 35.
Lesly,(2014).Publicrelations handbook. Digiilib.Uinsby.Ac.Idib.Uinsby.Ac.Id,Hlm 40-66.
Mazmanian, Sebatier dalam Solihin, (2014). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. UPT Penerbitan Universitas Muhammadiyah, Malang. Hlm 68.
Menteri Kesehatan, (2011). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
Meriam Webster dalam Liliweri, (2015). Public Relation. Universitas Muhammdiyah, Hlm 6-38.
Nisberg dalam Prof.Dr.Alo Liliweri, M. S. (2014). Komunikasi Serba Ada Serba Makna. Jakarta: Prenada Media Grup. Hlm 456.
Priansa, (2014). Pengertian Surat dan Fungsi Surat Http://Sir.Stikom.Edu/Id/Eprint/2343/5/BAB_III.Pdf, 1–5.
Rahmawati dan Sedarmayanti, (2014). Pengertian Surat Https://Abstrak.Ta.Uns.Ac.Id/Wisuda/Upload/D1513009_b 2.Pdf, 7–44.
Rohi Abdullah, (2015). Web Programming is Esy. Jakarta: Elek Media Komputindo. Hlm 1.
Saiman dalam CHR.Jimmy L.Gaol, (2015). Keandalan dan Sukses Sekretaris Perusahaan dan Organisasi (Rayendra L.Toruan, ed.). Jakarta: KOMPAS GRAMEDIA. Hlm 1.
Senja Nilasari, (2014). Jago Membuat Website. Jakarta Timur: Dunia Komputer. Hlm 2.
Suryani, (2015). Pengertian Surat Menyurat Http://Eprints.Polsri.Ac.Id/3103/3/BAB%20II.Pdf, 8–15.
Tjokroadmudjoyo dalam Dwi Purnama Wati, (2014). Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pendidikan Agama Islam Terhadap Guru Pendidikan Agama Islam. Lampung: Universitas Lampung. Hlm 7.
Wiestra dalam Febriyanti, (2014). Pelaksanaan Pemberian Izin Oleh Kepolisian. Lampung: Universitas Lampung. Hlm 12.