PELAKSANAAN PENERBITAN SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER SPESIALIS BERBASIS ONLINE PADA KECAMATAN MENTENG JAKARTA PUSAT

research
  • 14 May
  • 2020

PELAKSANAAN PENERBITAN SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER SPESIALIS BERBASIS ONLINE PADA KECAMATAN MENTENG JAKARTA PUSAT

Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. Pada penyelenggaraan praktik kedokteran, dokter yang membuka praktik kedokteran atau layanan kesehatan harus mempunyai persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Setiap dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, metode observasi, wawancara serta studi dokumentasi. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memberikan pelayanan dalam bidang pelayanan perizinan dan non perizinan. Prosedur dari melakukan pendaftaran secara online setelah mendaftarkan diri dan sudah diverifikasi oleh pihak Kecamatan barulah pemohon bisa masuk pada web tersebut dan setelah pemohon sudah memasuki web tersebut pemohon akan membaca apa saja persyaratan yang sudah ditentukan, dan barulah pemohon melengkapi berkas-berkas yang wajib untuk diupload pada web tersebut. Setelah pemohon selesai mengupload berkas akan diverifikasi oleh petugas Kecamatan barulah selanjutnya menunggu hasil pencetakkan. Pelayanan perizinan dan non perizinan pada Kecamatan Menteng Jakarta Pusat sudah cukup baik khususnya dibidang pelayanan perizinan dan non perizinan.

Unduhan

 

REFERENSI


 

Abdullah dalam Suyanto, (2014). Pelaksanaan Pendidikan di Indonesia Memasuki         Millenium II. Yogyakarta: Adi Cita. Hlm 151.

Astika, (2014). Publikasi dalam MasyarakatHttp://Repository.Usu.Ac.Id    /Bitstream    /Handle/123456789/69009/Chapter%          0II.Pdf?Sequence=3&isAllowed=y, 10–25.

Humaira Bekti, (2015). Dreaweaver CS6, CSS dan Jquery. Yogyakarta: Andi Offset.             Hlm 35.

Lesly,(2014).Publicrelations handbook. Digiilib.Uinsby.Ac.Idib.Uinsby.Ac.Id,Hlm        40-66.

Mazmanian, Sebatier dalam Solihin, (2014). Pengantar Analisis Kebijakan Publik.  UPT         Penerbitan Universitas Muhammadiyah, Malang. Hlm 68.

Menteri Kesehatan, (2011). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik           Kedokteran.

Meriam Webster dalam Liliweri, (2015). Public Relation. Universitas Muhammdiyah,        Hlm 6-38.

Nisberg dalam Prof.Dr.Alo Liliweri, M. S. (2014). Komunikasi Serba Ada Serba    Makna. Jakarta: Prenada Media Grup. Hlm 456.

Priansa, (2014). Pengertian Surat dan Fungsi Surat   Http://Sir.Stikom.Edu/Id/Eprint/2343/5/BAB_III.Pdf, 1–5.

 

Rahmawati dan Sedarmayanti, (2014). Pengertian Surat          Https://Abstrak.Ta.Uns.Ac.Id/Wisuda/Upload/D1513009_b 2.Pdf, 7–44.

 

Rohi Abdullah, (2015). Web Programming is Esy. Jakarta:   Elek Media Komputindo.       Hlm 1.

Saiman dalam CHR.Jimmy L.Gaol, (2015). Keandalan dan Sukses Sekretaris         Perusahaan dan Organisasi (Rayendra L.Toruan, ed.). Jakarta: KOMPAS           GRAMEDIA. Hlm 1.

Senja Nilasari, (2014). Jago Membuat Website. Jakarta Timur: Dunia Komputer. Hlm         2.

Suryani, (2015). Pengertian Surat Menyurat  Http://Eprints.Polsri.Ac.Id/3103/3/BAB%20II.Pdf, 8–15.

 

Tjokroadmudjoyo dalam Dwi Purnama Wati, (2014). Pelaksanaan Fungsi   Pengawasan Pendidikan Agama Islam Terhadap Guru Pendidikan Agama      Islam. Lampung: Universitas Lampung. Hlm 7.

Wiestra dalam Febriyanti, (2014). Pelaksanaan Pemberian Izin Oleh Kepolisian.     Lampung: Universitas Lampung. Hlm 12.